Buang Sampah Sembarangan, Puluhan Warga Cibinong Didenda Rp10 Juta

0
2469
Salah satu tempat sampah non organik yang ada di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.HENDI NOVIAN/RADAR BOGOR
Salah satu tempat sampah non organik yang ada di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.HENDI NOVIAN/RADAR BOGOR

CIBINONG-RADAR BOGOR, Puluhan warga yang berasal dari Kecamatan Cibinong dan Bojonggede dikumpulkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (23/1/2020). Mereka didakwa dan didenda Rp10 juta karena membuang sampah sembarangan.

“Denda lima juta saja saya tak mampu bayar, apalagi sepuluh juta. Saya baru pertama kali buang sampah, waktu itu di Jembatan PDAM Bojonggede,” kata Murwanto (53), warga Kecamatan Bojonggede usai sidang.

Beruntung, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Musi itu memberikan keringanan denda. Murwanto hanya didenda Rp100 ribu dan kembali dilepas dari jeratan hukum.

Murwanto mengaku, Ia sama sekali tak mengetahui bahwa ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014. Dimana Perda tersebut mengatur tentang pengendalian sampah.

Ditambah ada Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang bisa menghukum Murwanto dengan kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp. 50 juta.

“Tidak boleh buang sampah sembarangan memang sudah tahu. Tapi untuk aturan atau Perda pengendalian sampah dan sanksi itu baru tau kemarin, pas terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan),” bebernya lagi.

Ketidaktahuan warga pada peraturan tersebut kemudian disanggah oleh Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Joko Widodo.

“Warga yang membuang sampah sembarangan itu mungkin karena tidak membaca plang sosialisasi larangan buang sampah sembarangan. Plang itu ada kok, tidak jauh dari tempat mereka membuang sampah,” terang Joko.

Sesuai dengan instruksi yang ada, sambung Joko, Satpol PP ditemani intstansi vertikal lainnya akan secara rutin dan berkala akan melakukan OTT pembuang sampah sembarangan di wilayah Cibinong Raya.

“Seminggu sekali kami akan melakukan OTT pembuang sampah ilegal, karena dengan adanya sampah liar ini tidak hanya menyebabkan wilayah kumuh, tetapi juga menjadi penyebab banjir dan rawan akan penyebaran penyakit,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Panji K Satriyadji menambahkan bahwa OTT tersebut terus digalakkan. Tak hanya di wilayah Cibinong, OTT juga pernah dilakukan di wilayah lainnya.

“Seperti Cijeruk, Cisarua, Ciawi, Kemang dan Tajur Halang. Giat OTT ini kita akui bahwa sampah di TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ilegal itu berkurang. Masyarakat mulai sadar bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan,” tambahnya. (dka/c)