Buruh di Kabupaten Bogor Tolak Penerapan Omnibus Law Ketenagakerjaan

0
123
Buruh
Ratusan orang yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, mengepung Jalan Raya Tegar Beriman (kantor bupati), Kamis (23/1/2020) siang.
Buruh
Ratusan orang yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, mengepung Jalan Raya Tegar Beriman (kantor bupati), Kamis (23/1/2020) siang.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Ratusan orang yang tergabung ke dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor, mengepung Jalan Raya Tegar Beriman (kantor Bupati, Kamis (23/1/2020) siang.

Massa pekerja buruh ini melakukan aksi tolak penerapan Omnibus Law Ketenagakerjaan.

Koordinator Lapangan Aksi dari Serikat Pekerja Nasioal (SPN) Kabupaten Bogor, Agus Sudrajat menjelaskan, selain menolak Omnibuds Law, para massa aksi juga bakal merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2019 dari Pemkab Bogor untuk diserahkan kepada provinsi dan segera ditetapkan.

“Selain itu juga kami menolak adanya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Kami meminta kepada Pemkab agar memperhatikan dan merubah pelayanan BPJS lebih baik lagi di Kabupaten Bogor,” serunya.

Omnibus Law adalah undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana.

Agus menambahkan, omnimbus law ini hanya akan menguntungkan kaum elite semata dan sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya kaum buruh.

Ia mengatakan kaum buruh memiliki alasan konkrit mengapa mereka dengan keras menolak Omnimbus Law, di antaranya:

“Salah satu alasannya, upah minimun terancam menghilang. Menurut kami, dampak hilangnya upah minimum akan langsung dirasakan oleh buruh karena pemerintah berencana menerapkan sistem upah per jam,” tukasnya. (dka/c)