BOJONGGEDE–RADAR BOGOR,Langkah pelaksanaan eksekusi aset tanah PT Tjitajam yang terbukti sesuai putusan pengadilan inkracht dibangun secara melawan hukum oleh PT Green Construction City yaitu Perumahan Green Citayam City tinggal menunggu waktu.
Penggusuran atau pengosongan bangunan perumahan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu akan menjadi opsi yang paling memungkinkan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.
“Sebelumnya PN Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot lahan agar menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Sesuai keputusan dalam sidang, jika dalam waktu delapan hari perintah pengadilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mempersiapkan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa,” urai Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam kepada Radar Bogor kemarin.
Tanah-tanah aset PT Tjitajam tersebut semuanya atas permohonan perusahaan selaku penggugat intervensi telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sesuai Berita Acara Sita Jaminan No : 04/Pen.Pdt/CB/2018/PN.CBI Jo Nomor : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 23 Agustus 2018.
“Silakan cek ke kantor BPN Kabupaten Bogor dan BPN Kota Depok, harusnya ada catatan sita jaminan dalam buku tanahnya,” kata Reynold.
Bahkan, sita jaminan terhadap aset-aset PT Tjitajam tersebut sudah terjadi sejak 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara No. 108/Pdt.G/1999/PN. JKT. Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah inkracht yang juga dimenangkan oleh PT Tjitajam.
“Jadi tidak ada seperti yang dibilang pernah lelang kemudian dibeli dari lelang atau apa pun itu. Bahkan BPN Kabupaten Bogor selaku tergugat VII Intervensi dihukum untuk menerbitkan dan menyerahkan Sertipikat 3 bidang tanah yaitu SHGB No. 1798,1800 dan 1801/Ragajaya dan menyerahkannya kepada klien saya selaku PT Tjitajam yang sah,” jelas Reynold.
Putusan MA ini juga memperkuat putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 September 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.
“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung sudah membatalkan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pengembang Perumahan Green Citayam City,” tukas Reynold.(dka/c)