Penggusuran Kompleks GCC Tunggu Waktu

0
180
Green-Citayam-City
Green-Citayam-City
Kasus sengketa lahan yang dialami oleh Perumahan Green Citayam City (GCC) membuat calon warganya murka.

BOJONGGEDE–RADAR BOGOR,Langkah pelaksanaan eksekusi aset tanah PT Tjitajam yang terbukti sesuai putusan pengadilan inkracht dibangun secara melawan hukum oleh PT Green Construction City yaitu Peru­mahan Green Citayam City tinggal menunggu waktu.

Penggusuran atau pengoso­ngan bangunan perumahan di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede itu akan menjadi opsi yang paling memungkinkan karena pihak yang dinyatakan bersalah secara hukum tak kunjung mematuhi perintah pengadilan.

“Sebelumnya PN Cibinong sudah meminta pihak-pihak yang sudah menyerobot lahan agar menyerahkan tanah da­lam keadaan kosong ke PT Tjitajam. Sesuai keputusan d­a­lam sidang, jika dalam waktu delapan hari perintah pe­nga­dilan tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan mem­persiap­kan langkah-langkah eksekusi dengan upaya paksa,” urai Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam ke­pada Radar Bogor kemarin.

Tanah-tanah aset PT Tjitajam tersebut semuanya atas permo­honan perusahaan selaku peng­gugat intervensi telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Cibinong sesuai Berita Acara Sita Jaminan No : 04/Pen.Pdt/CB/2018/PN.CBI Jo Nomor : 79/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertang­gal 23 Agustus 2018.

“Silakan cek ke kantor BPN Kabupaten Bogor dan BPN Kota Depok, harusnya ada catatan sita jaminan dalam buku tanahnya,” kata Reynold.

Bahkan, sita jaminan terhadap aset-aset PT Tjitajam tersebut sudah terjadi sejak 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara No. 108/Pdt.G/1999/PN. JKT. Tim terta­nggal 27 April 2000 yang telah inkracht yang juga dimenangkan oleh PT Tjitajam.

“Jadi tidak ada seperti yang dibilang pernah lelang kemu­dian dibeli dari lelang atau apa pun itu. Bahkan BPN Kabu­paten Bogor selaku tergugat VII Inter­vensi dihukum untuk menerbit­kan dan menyerahkan Sertipikat 3 bidang tanah yaitu SHGB No. 1798,1800 dan 1801/Ragajaya dan menyerahkannya kepada klien saya selaku PT Tjita­jam yang sah,” jelas Rey­nold.

Putusan MA ini juga mem­perkuat putusan sebelum­nya yakni Putusan Pengadilan Ne­geri Cibinong No : 79/Pdt.G­/2017/PN.Cbi No : 79/Pdt.Int/2017/PN.Cbi tanggal 7 Septem­ber 2018, dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 146/Pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 Mei 2019.

“Putusan PT (Pengadilan Tinggi) Bandung sudah mem­batal­kan sertifikat pengganti yang menjadi pegangan pe­ngembang Perumahan Green Citayam City,” tukas Rey­nold.(dka/c)