BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor mendukung langkah tegas jajaran Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas pelajar pelaku tawuran, terlebih sampai membuat kehilangan nyawa. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai melakukan koordinasi dengan Muspida serta Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Bogor di Balaikota, Senin (27/1/2020).
“Pemkot Bogor mendukung penuh pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan proses hukum pelaku tawuran. Penegakan hukum dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera,” ungkap Bima.
Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.
“Ada tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir ini, yang pertama 3 korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus, 9 tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di Polres,” jelas Hendri Fiuser.
“Yang kedua malam Sabtu kemarin, ada dua kejadian di Bogor Utara, kemudian di Bogor Tengah. Yang Bogor Utara satu korban luka di punggung, itu sudah kita amankan 7 tersangka dan diamankan di Polsek. Untuk yang di Bogor Tengah, yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kami amankan tersangkanya 4 orang, sekarang diproses di Polsek,” tambahnya.
Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, masih terus didalami perannya dan beberapa sudah diketahui sebagai pelaku yang membuat korban luka berat dan meninggal. “Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, dan yang menyebabkan meninggal dunia itu sudah kita tangkap,” katanya.
Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun lebih penjara. “Untuk Undang Undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012, anak yang umur 14-18 tahun, untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih itu bisa ditahan. Makanya seluruh pelaku kita tahan, karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun, kategori anak karena di bawah 18 tahun,” tegasnya.
“Jadi berlaku sistem peradilan anak di mana diaturannya menyatakan bahwa anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan. Jadi pengecualian dari pada diversi. Makanya pihak pemkot bersama-sama sepakat untuk mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum, salah satunya memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan karena mengacu pada UU 11 tahun 2012 tadi,” tambahnya.
Sementara itu, usai rapat koordinasi di Balaikota, Bima Arya bersama jajaran Muspida melakukan sidak ke sejumlah sekolah di Kota Bogor. Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan razia ke setiap sudut sekolah yang diindikasi langganan tawuran.
Bahkan, petugas juga merazia gerombolan pelajar yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan gang. Hasilnya, petugas mengamankan lima pelajar dari tiga sekolah karena terindikasi masuk ke dalam grup gabungan pelajar yang biasa melakukan tawuran.
“Kami ingin lihat dan memastikan bagaimana di sekolah-sekolah itu kemungkinan terjadinya perencanaan untuk tawuran. Kita lihat juga apa yang mereka bawa, kita lakukan razia, tapi untuk barang-barang tidak ditemukan apa-apa. Tapi ada indikasi perencanaan tawuran itu mereka lakukan di WhatsApp Group (WAG) di ponsel mereka. Tadi terdeteksi ada beberapa siswa yang ikut secara aktif di beberapa WAG yang didalamnya ada indikasi kuat untuk merencanakan tawuran,” ungkap Bima.
“Jadi kita ingin bongkar ini, kita akan dalami, saya akan koordinasi dengan tim cyber kepolisian, kita bawa ke sana beserta barang buktinya dan kita dalam juga dari anak-anak ini. Kita ingin memotong mata rantai komunikasi mereka dan ingin membongkar modus-modusnya apa saja dari sini. Tapi kita lihat memang koordinasinya dilakukan di WAG,” pungkasnya.
Terakhir, Bima Arya mengunjungi Mako Polresta Bogor untuk menemui para pelaku tawuran yang sudah ditangkap dan ditahan. Bima Arya pun sempat memarahi para pelaku dan meminta polisi untuk memberikan hukum maksimal. (prokompim)