TPPAS Lulut-Nambo Masih Terganjal Masalah Uang Ganti Rugi

0
80
TPPAS-Lulut-Nambo
Kondisi Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut – Nambo, kini tak ada aktivitas konstruksi lagi di sana. Nelvi/Radar Bogor
TPPAS-Lulut-Nambo
Kondisi Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut – Nambo, kini tak ada aktivitas konstruksi lagi di sana. Nelvi/Radar Bogor

KLAPANUNGGAL – RADAR BOGOR, Pengambangan Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih saja terganjal masalah uang ganti rugi yang ditagih warga di beberapa wilayah.

Camat Klapanunggal, Ahmad Kosasih mengaku, sepengetahuannya di lokasi TPPAS Lulut-Nambo ada sekitar 15 hektare lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. “Iya setahu saya itu saja,” singkat Ahmad.

Menurut Ahmad, masih banyak warga yang khawatir jika nantinya ada aktivitas truk pengangkut sampah yang lalu lalang di sana sehingga, menimbulkan bau kepada warga.

“Masih soal fasilitas yang katanya tidak akan menimbulkan bau ke permukiman warga saja. Jadi warga khawatir bau saja, masih itu yang sering ditanyakan. Sejauh ini belum mendapat informasi lebih lanjut soal pembangunan TPPAS itu,” imbuh Ahmad.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Imam Budi Hartono menjelaskan, ada beberapa kendala pada proses pembangunan TPPAS Lulut-Nambo ini.

Imam memaparkan, persoalan tersebut yakni Pemkab Bogor belum mau memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar agar kota atau kabupaten lain dapat membuang sampah di sana.

Selain itu, kata dia, ada persoalan pergantian tanah yang belum selesai disamping permasalah terakhir yakni, fisik bangunan TPPAS Lulut Nambo belum sempurna.

“Pembangunan fisik yang belum sempurna oleh pemprov Jabar. Jadi, ketika harusnya bisa operasional pada Juni, harus molor ke Desember akhir 2020,” kata Imam kepada Radar Bogor, kemarin.

Imam menambahkan, proses pembangunan fisik sejauh ini telah mencapai 80 persen. Kendala yang dihadapai TPPAS Lulut-Nambo, kata dia, lebih banyak di bagian non teknis.

Meski Mou sudah dilakukan, Imam menduga, masih ada persoalan tanah yang belum selesai antara Pemkab dan Pemprov hingga saat ini.

“Saya sih nggak tahu itu pembebasan lahan sudah selesai atau belum. Yang jelas ada permasalahan itu, sehingga perlu ada ganti rugi. Atau opsi lainnya pemkab diberikan keringanan untuk membuang sampah ke TPPAS Nambo,” beber Imam.

Imam menyebut, Pemprov langsung menggelar rapat lanjutan untuk membahas permasalahan tersebut di Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/1/2020).

Mengingat, kata dia, TPPAS Lulut Nambo ini akan dimanfaatkan tiga pemerintahan lainnya yakni, Kota Bogor, Depok dan Kota Tanggerang Selatan.

“Kebetulan hari ini (kemarin) kami rapat lagi di Gedung Sate lanjutkan pembahasan TPPAS ini. Betul kalo soal permohonan kompensasi dari Kabupaten Bogor ke Pemprov mengingat ada lahan mereka yang kami manfaatkan seluas 15 Hektare,” tutup Imam. (rp1/c)