Jalan Menuju TPPAS Lulut – Nambo Disterilkan, Ini Alasannya

0
221
TPPAS Lulut Nambo
TPPAS Lulut Nambo
TPPAS-Nambo
Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo yang akan digunakan oleh empat kota/kabupaten nantinya.

KLAPANUNGGAL-RADAR BOGOR, Sebanyak 15 perusahaan yang berada di sekitar jalur menuju Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Smpah (TPPAS) Regional Lulut Nambo, mendapat surat pemberitahuan agar tidak memanfaatkan badan maupun bahu sepanjang jalan tersebut, Selasa (28/1/2020).

Kepala Unit (Kanit) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kecamatan Klapanunggal, Atma Yasa mengatakan, surat pemberitahuan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan sebagai bentuk tindak lanjut permintaan Pemprov Jabar melalui Pemkab Bogor agar akses jalan menuju TPPAS Lulut Nambo dapat steril.

Atma menyebut, sejak Senin (27/1/2020) anggota Satpol PP Kecamatan Klapanunggal telah melakukan pendataan berapa banyak jumlah perusahaan yang berlokasi di sekitaran proyek pembangunan Pemprov tersebut.

“Hari ini (28/1) hasilnya ada 15 perusahaan yang mendapat surat pemberitahuan itu,” kata Atma kepada Radar Bogor, di Kantor Kecamatan Klapanunggal, Selasa (28/1/2020).

Atma menuturkan, surat yang diberikan kepada perusahan di sekitaran TPPAS Lulut Nambo sesuai dengan permintaan Pemkab yang meneruskan permohonan Pemprov Jabar agar tidak ada penimbunan barang maupun pemanfaatan jalan menuju TPPAS.

Atma menyebut, sebelum adanya permohonan agar jalan menuju TPPAS disterilisasi pemerintah kecamatan telah lebih dulu lakukan tindakan agar tidak ada pemanfaatan di sepanjang jalur tersebut. Salah satunya, kata dia, pemberhentian aktifitas pengerukan tanah di sekitar lokasi proyek pembangunan Pemprov Jabar.

“Beberapa waktu lalu kan ada 30 truk pengangkut tanah yang sudah kami larang untuk lakukan kegiatan pengerukan tanah tanpa izin,” ujar Atma.

Setelah pemerintah kecamatan telah berupaya melayangkan surat kepada belasan perusahaan di sekitar TPPAS Lulut Nambo, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal mengaku, sejauh ini masih menunggu langkah lebih lanjut dari Bupati Bogor.

“Cuma yang bisa kami laksanakan ya karena kami yang punya wilayah jadi kami lakukan upaya berdasarkan kewenangan yang kami miliki,” kata Ahmad.

Ahmad menguraikan, upaya sterilisasi yang sudah dilakukan pemerintah kecamatan dimulai dari larangan mendirikan semi bangunan tanpa izin, menjadikan jalan sebagai lahan parkir truk tanah, hingga pengecekan pagar yang jebol.

“Sudah kami lakukan sejak lama. Saat ini kami hanya menunggu tindak lanjut dari pimpinan (Bupati) saja seperti apa,” tutup Ahmad. (rp1/c)