Diduga Maladministrasi Pembuatan AJB, Lurah Harjasari Dilaporkan ke Ombudsman

0
240
Lurah-Harjasari
Tim kuasa hukum warga Harjasari yang melaporkan lurahnya ke ombudsman.
Lurah-Harjasari
Tim kuasa hukum warga Harjasari yang melaporkan lurahnya ke
ombudsman.

BOGOR-RADAR BOGOR, Warga Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melalui kuasa hukum Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana melaporkan Lurah Harjasari terkait dugaan maladministrasi proses pembuatan akta jual beli (AJB).

Pelaporan dugaan maladministrasi dilakukan Sembilam Bintang dan Patner Law Firm, Senin (28/1/2020), dan diterima Akbar Yusuf R, seperti yang tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Ombudsman tersebut.

Anggi menjelaskan, kasus ini berawal dari jual beli tanah beserta bangunan yang dilakukan kliennya bernama Dessy Ariani, pada akhir 2018 lalu, kepada pemilik lahan pertama bernama Nuraini Siregar. Awal transaksi hingga proses pembayaran jual beli tanah seluas 150 meter dengan sang pemilik tanah, tanpa kendala.

Bahkan, sejumlah syarat, salah satunya keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak bersengketa, girik, KTP penjual dan pembeli hingga SPPT dan PBB sudah terpenuhi.

“Secara legal standing sudah memenuhi syarat jual beli tanah, termasuk surat tidak sengketa, riwayat tanah dan girik, itu yang kita titikberatkan. Pihak penjual telah menyiapkan bukti yang dimaksud, tetapi dalam prosesnya, ada yang klaim dan mengaku pembeli pertama tanah ini,” ujar Anggi kepada Radar Bogor.

Menurut pengakuannya, seperti yang disampaikan pihak kelurahan, lahan dan bangunan yang dihuni sejak satu tahun terakhir oleh kliennya tersebut, telah dibeli sejak 2017.

“Sebenarnya kita enggak mempedulikan klaim sepihak yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut, karena kita sudah yakin betul lahan yang dibeli kliennya tak bersengketa, dan girik menandakan bahwa tanah kita clean and clear,” ucapnya.

Apalagi kata dia, ada produk hukum yang sudah dikeluarkan pihak Kelurahan Harjasari oleh Lurah sebelumnya yakni Plt Jamilah Tuti, baik cap, nomor hingga tanda tangan RT/RW setempat sudah lengkap, dan jelas menyatakan jika lahan dan bangunan tersebut tidak bersengketa.

“Tapi karena ada pergantian lurah, saat ini terganjal pada proses pembuatan surat AJB, padahal klaim yang dilakukan hanya verbal, tak ada bukti secara administrasi. Tetapi dampaknya pada penandatanganan AJB, akhirnya kelurahan tidak mau mengeluarkan tandatangan,” urainya.

Anggi menyayangkan sikap yang dilakukan kelurahan yang lebih mempercayai pihak yang sebatas mengelurkan pengakuan melalui verbal.

“Pihak kelurahan seharusnya tegas, karena pihak yang mengakuinya tidak bisa memberikan bukti secara administrasi. Klien saya sudah mengeluarkan uang hampir Rp1 miliar, rumah juga sudah direnovasi dan finishing,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Harjasari, Hermawati enggan memberikan keterangan terkait dengan kasus dirinya yang dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Ia juga mengaku belum menerima lampiran dari Ombudsman. “Belum ada pak,” jawabnya, singkat.

Ia menegaskan, jika kasus tersebut tengah berproses di pengadilan sehingga ia menunggu permasalahan itu selesai dan inkrach. “Memang sidang sedang berjalan, sudah enam bulanan,” tukasnya.

Camat Bogor Selatan Hidayatulah mengakui jika dirinya sudah tahu jika salah satu anak buahnya dilaporkan ke Ombudsman terkait dengan proses pembuatan AJB.

“Sudah tahu, sebenarnya ini terjadi sejak enam bulan lalu, ketika lurah yang lama masih Plt bu Jamilah Tuti, kita sedang menunggu klarifikasi kasi trantib, yang sebelumnya merupakan kasi pemerintahan kecamatan,” tukasnya.(ded/c)