Ganggu Pejalan Kaki, 20 Lapak PKL di Pandu Raya-Pajajaran Ditertibkan

0
184
Lapak-PKL
Kondisi lokasi bangunan liar lapak PKL yang ditertibkan petugas di Jalan Pandu Raya dan Pajajaran, Rabu (29/1/2020). Hendi/Radar Bogor
Lapak-PKL
Kondisi lokasi bangunan liar lapak PKL yang ditertibkan petugas di Jalan Pandu Raya dan Pajajaran, Rabu (29/1/2020). Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Berada di jalur pedestrian hingga mengganggu pejalan kaki, puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bogor Timur dan Utara ditertibkan petugas Penegak Perda Kota Bogor, Rabu (29/1/2020).

“Ada 20 bangunan yang kita tertibkan hari ini (kemarin, red). Pedagang yang ditertibkan sebenarnya sudah direlokasi ke Jalan Bina Marga dari beberapa tahun lalu, itu yang bandel saja kucing-kucingan dengan kita,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas.

Menurutnya, kehadiran PKL di lokasi tersebut mengganggu para pejalan kaki. Sebab mereka berdagang di jalur pedestrian.

“Harusnya fungsi pedestrian ini kan untuk pejalan kaki bukan berdagang,” katanya. Ia juga menerangkan, wilayah Kecamatan Bogor Timur yang disisir berada di sepanjang Jalan Pajajaran Bogor Timur. Mulai dari MAN 2 Kota Bogor, Jagorawi Motor hingga bunderan Lippo Mal Ekalokasari.

Sementara di Kecamatan Bogor Utara tepatnya di Jalan Adnan Wijaya atau Jalan Pandu Raya, penertiban dilakukan pada pemilik bangunan semi permanen. Seperti bengkel cat mobil dan motor. Beberapa bangunan liar milik PKL dan pengusaha bengkel yang ditertibkan lantaran berdiri di atas lahan Pemkot Bogor.

Camat Bogor Utara Rahmat Hidayat mengatakan, penataan akan dilakukan di sepanjang Jalan Pandu Raya dan Pajajaran, terutama mereka yang berdiri di atas aset milik Pemkot Bogor.

“Kita akan rapihkan, salah satunya kawasan ini, ini fasos fasum Pemkot dengan luas 3.000 meter, sudah lama diisi bengkel cet mobil, bengkel sepeda dan ada warung. Sudah kita surati tiga kali sejak awal Januari, tapi tidak ada keinginan untuk membersihkan sendiri,” ucapnya.

Rahmat menjelaskan penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari fasos fasum. “Kita kembalikan kepada fungsi awal karena trotoar itu kan untuk umum bukan untuk berjualan, jadi yang ada di trotoar ini kita tetibkan dan kembalikan fungsinya,” tukasnya.(ded/pkl2/c)