Lurah Harjasari Dilaporkan ke Ombudsman, Camat Beberkan Fakta Baru

0
157

BOGOR-RADAR BOGOR, Kasus dugaan maladministrasi yang dilakukan Lurah Harjasari, Hermawati menemui fakta baru.

Diduga Maladministrasi Pembuatan AJB, Lurah Harjasari Dilaporkan ke Ombudsman

Teranyar, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Bogor Selatan membeberkan fakta baru terkait dengan proses jual beli tanah di Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Camat Bogor Selatan Hidayatulah memanggil jajarannya untuk mengkroscek permasalahan yang menyebabkan Lurah Harjasari dilaporkan ke Ombudsman.

Menurutnya, proses jual beli tanah tersebut sebenarnya terjadi sejak 2014 dengan akta jual beli (AJB) nomor 194/2014. Dalam AJB tersebut menerangkan proses jual beli antara pemilik lahan pertama Adang kepada Dessy Aryani.

Menengok Bangunan Mewah RSUD Kota Bogor

“Berarti penjualnya bernama Adang dan pembelinya Dessy Aryani, dokumen ini tercatat berdasarkan data-data yang ada di kami (kecamatan,red),” ujar Hidayatullah kepada Radar Bogor, Kamis (30/1/2020).

Singkat cerita, pada 2017 pemilik lahan Dessy yang disaksikan suaminya Haryanto melakukan pelepasan atas haknya kepada Wawan Sumarno, dan tercatat pada AJB nomor 35/2017, dengan dasar proses jual beli saat itu salinan c, AJB nomor 194/2014, surat pernyataan tidak sengketa, SPPT dan PBB.

“Saat itu terjadi proses jual beli, di 2019, Dessy mendatangi kantor kecamatan bermaksud ingin membuat salinan akte AJB dengan nomor 194/2014, maka kita terbitkan salinannya,” paparnya.

Di dalam surat salinan tersebut, kata dia, pihak kecamatan mengeluarkan salinan akte AJB yang diminta karena berdasarkan surat kehilangan kepolisian pada 2019.

Menurut pengakuan Deasy saat itu, surat AJB yang diminta hilang, diperkuat dengan surat pernyataan yang menerangkan jika dirinya pemilik tanah dengan luas 150 meter persegi dan tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan atau dijaminkan pada pihak manapun.

“Pada saat dikroscek akta nomor 194 memang benar yang ini (kepemilikan atas nama Dessy), tapi jika dirunut aslinya di dalam AJB yang baru sudah tercap atas nama pak Wawan. Aslinya AJB 194/2014 (habis), artinya sudah terjual semuanya, diaslinya pun kita tulis, objek tanah tersebut telah terjual,” tuturnya.

Saat itu memang dengan melihat risalah dokumen tanah ini sudah ada rambu-rambu bagi pemerintah kecamatan , akan tetapi lantaran sifatnya pelayanan dan ditandai dengan surat kehilangan dari kepolisian akhirnya dikeluarkan salinan akta, yang kemungkinan menjadi dasar untuk melakukan proses jual beli kepada Nuraeni Siregar yang kini menjadi polemik.

“Tanggal 21 Agustus 2019 kita sudah menerima panggilan sidang pengadilan dengan nomor 137/Perdata/2019/PNBogor, penggugatnya Ibu Nuraini, objek tanah tersebut yang kini diklaim Nuraini yang kini dikuasakan ke Sembilan Bintang dan Partner Law Firm,” paparnya.

Atas dasar tersebut, kata dia, Lurah Harjasari enggan memberikan tandatangan pada proses AJB yang diajukan Nuraini.

“Nuraini Siregar kini melakukan gugatan kepada Dessy Aryani, dengan tergugat satu Notaris PPAT, lurah tergugat dua, dan Wawan sebagai tergugat tiga,” tukasnya.

Sebelumnya,  warga Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, melalui kuasa hukum Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana melaporkan Lurah Harjasari terkait dengan dugaan maladministrasi proses pembuatan akte jual beli (AJB).

Pelaporan dugaan maladministrasi dilakukan Sembilan Bintang dan Patner Law Firm dilakukan Senin (28/1) dan diterima Akbar Yusuf R, seperti yang tertuang dalam surat tanda terima pelaporan Ombudsman tersebut. (ded/c)