BOGOR-RADAR BOGOR,Kasus dugaan penipuan proses transaksi jual beli tanah di Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, kian memanas. Nuraeni Siregar melalui kuasa hukum Sembilan Bintang dan Partner Law Firm, Anggi Triana bakal melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat (Jabar).
“Langkah ke depan akan mengadukan ke Polda Jabar, untuk melaporkan tuntutan secara pidana kepada Dessy (penjual,red), karena dugaannya penipuan gelap dan ada kelalaian dalam pembuatan surat,” ujar Anggi kepada Radar Bogor, Jumat (31/1).
Diduga Maladministrasi Pembuatan AJB, Lurah Harjasari Dilaporkan ke Ombudsman
Ia juga mengultimatum Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan dan Kelurahan Harjasari yang dianggap melakukan mall administrasi.
“Termasuk para pihak RT/RW, bukan tidak mungkin bisa jadi tersangka,” tegasnya. Dirinya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan dua institusi Pemkot Bogor tersebut.
“Terkait pemerintah kecamatan memiliki AJB yang dimiliki Wawan, itu lebih menunjukkan maladministrasi di tataran Kota Bogor, AJB merupakan produk PPAT Kecamatan Bogor Selatan, kelurahan Harjasari anak buah secara hierarki,” paparnya.
Sehingga ketika mereka tidak saling berkoordinasi, maka kasus-kasus serupa seperti ini bisa terulang kembali. “Ada jual beli objek berkali-kali, padahal entry point yang kita dapatkan dalam masalah ini, adalah dari syarat-syarat administratif,” ucapnya.
Logikanya, kata Anggi, kliennya tidak mungkin membeli objek tersebut apabila pihak Harjasari dan Kecamatan Bogor Selatan memberikan warning dan menjelaskan objek tersebut telah dikuasai pihak lain,” cetusnya.
Dalam kasus ini, kliennya yang bernama Nuraeni mengalami kerugian secara moril juga materil.
Sebelumnya, kasus dugaan mal administrasi yang dilakukan Lurah Harjasari, Hermawati menemui fakta baru. Teranyar, Pemerintah Kecamatan Bogor Selatan membeberkan fakta baru terkait dengan proses jual beli tanah di Kampung Babakan Indah RT 03/03, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Camat Bogor Selatan Hidayatulah memanggil jajarannya untuk mengkroscek permasalahan yang menyebabkan Lurah Harjasari dilaporkan ke Ombudsman. Menurutnya, proses jual beli tanah tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2014 dengan nomor akta jual beli (AJB) nomor 194/2014. Dalam AJB tersebut menerangkan proses jual beli antara pemilik lahan pertama Adangkepada Dessy Aryani.
“Berarti penjualnya bernama Adang dan pembelinya Dessy Apriani, dokumen ini tercatat berdasarkan data-data yang ada di kami (kecamatan,red),” ujar Hidayatullah kepada Radar Bogor.(ded/c)