BOGOR- RADAR BOGOR,Agenda sidang lanjutan terkait kasus kekerasan yang melibatkan antara pendemo dan anggota kepolisian dari Polresta Kota Bogor, akan digelar kembali Senin (3/2) di Pengadilan Negeri Bogor kelas IB, Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Agenda tersebut merupakan pemeriksaan saksi-saksi dari aparat kepolisian, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada salah satu terdakwa, yang hendak memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) .
Sebelumnya diketahui, salah satu warga Bogor, Ariyanto (21) yang merupakan alumni dari SMK yang ada di Kota Bogor, didakwa melakukan tindak kekerasan dan melawan anggota kepolisian dari Polresta Bogor Kota, saat berunjuk rasa terkait undang-undang kontroversial RKUHP dan RUU KPK di depan Balai Kota Bogor.
Ariyanto didakwa karena memukul salah satu anggota Satlantas Kota Bogor, yang hendak membubarkan massa aksi. Akibat dari insiden tersebut, anggota Satlantas berinisial CN mengalami luka di pipi sebelah kanan.
Dalam prosesi persidangan, Senin (27/1), Ariyanto mengaku dipukul empat polisi saat memberikan keterangan BAP. Ariyanto menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya mendapatkan bogeman dari beberapa orang aparat kepolisian.
“Saya dijemput dari ruangan dan dibawa, lalu dipukul sekitar 4 atau 5 orang, Pak CN juga ada disitu,” terang Ariyanto kepada hakim ketua dalam pemeriksaan pada sidang tersebut.
Ariyanto mengakui bahwa dirinya memang memukul CN, namun ia membantah pernyataan JPU yang menyatakan bahwa dia memukul hingga dua kali. Ia mengaku hanya melayangkan satu kali bogeman kepada CN, lantaran ia kesal setelah ditabrak di bagian kiri tubuhnya oleh sepada motor yang dikendarai CN.
Sementara itu, Kuasa hukum Ariyanto, Ardin Firanata dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Jaringan Islam Sosial (FORJIS) melakukan pembelaan dalam sidang dengan menunjukkan dua buah lembar barang bukti berupa foto wajah lebam Ariyanto dan tangkapan layar dari percakapan antara keluarga Ariyanto dengan salah satu kepala kamar rumah tahanan, yang meminta sejumlah uang pembayaran kamar.
“Kemungkinan besar terdakwa mendapat tekanan pada saat menjawab pertanyaan BAP, mengingat saat pemeriksaan terdakwa tak ada pendamping hukum,” ucap Ardin. Sambungnya, Ardin terus melakukan pendalaman terkait kondisi kliennya, dengan apa yang dirasakan saat mengalami tekanan pada proses BAP.
Atas kasus tersebut, Ariyanto didakwa dengan pelanggaran Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/c)