Marak Pencurian, Jam Operasional Minimarket dan SPBU di Rumpin Dibatasi

0
180
Minimarket
Salah satu minimarket di Rumpin.
Minimarket
Salah satu minimarket di Rumpin.

RUMPIN-RADAR BOGOR, Pasca pencurian di salah satu minimarket, Kepolisian Sektor Rumpin mengedarkan surat himbauan pembatasan jam operasional, untuk minimarket dan SPBU di wilayah Kecamatan Rumpin.

Kondisi ini dilakukan sebagai upaya pencegahan preventif mengantisipasi aksi kejahatan.

“Saya akan meminta kepihak pengusaha minimarket, agar menutup usahanya lebih awal dari biasanya, tapi nanti saya akan mengirimkan surat terlebih dahulu,” kata Kapolsek Rumpin Kompol Asep Saprudin kepada Radar Bogor, Minggu (2/2/2020).

Asep mengatakan, dirinya akan secara langsung mendatangi sejumlah minimarket untuk memberikan himbauan, terutama kepada indomart yang ada di Kecamatan Rumpin.

“Kalau untuk surat, saya juga akan mengirimkannya kesemua minimarket hingga SPBU, sebagai langkah preventif saja,” tambahnya.

Dalam imbauannya, Asep mengatakan, akan meminta minimarket untuk tutup dibawah jam 22.00 WIB. “Jangan sampai terlalu larut malam,” tegasnya.

Ia membeberkan, dalam surat edaran tertuang, rekaman CCTV harus benar-benar aktif, pepohonan untuk ditebang, karena pelaku maling bisa saja memanjat pohon. Dan pihak minimarket diimbau untuk menyimpan uang tunai jangan terlalu lama didalam brankas.

Terkait perampokan di indomart Cicangkal, Asep pun masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya. “Kami masih melakukan penyelidikan. Jadi tunggu saja, dari hasil penyelidikan,” pungkasnya. (nal/c)