Diundang Mediasi, MNC Land Tak Hadir. Dewan Geram!

0
197
MNC-Land
Kunjungan jajaran DPRD Kabupaten Bogor ke Kampung Ciletuh Hilir RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Selasa (4/2/2020).
MNC-Land
Kunjungan jajaran DPRD Kabupaten Bogor ke Kampung Ciletuh Hilir RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Selasa (4/2/2020).

CIGOMBONG–RADAR BOGOR, Mediasi yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, terkait permasalahan antara warga dengan pihak MNC Land tak membuahkan hasil. Pasalnya, undangan DPRD Kabupaten Bogor tak diindahkan pihak MNC Land.

Tak satupun perwakilan mereka yang hadir dalam kunjungan jajaran DPRD Kabupaten Bogor ke Kampung Ciletuh Hilir RW 06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Selasa (4/2/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto pun sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak MNC Land untuk duduk bersama, menemukan titik terang dari kasus sengketa yang sudah berlangsung sejak empat tahun itu.

“Kita sebetulnya ingin hari ini bermediasi, mendengarkan beberapa pendapat untuk disampaikan. MNC ini saya rasa tidak punya etikad baik, kita mengirim surat ini bukan dari kemarin sore, tapi dari minggu-minggu lalu,” ujarnya saat meninjau lokasi makam keramat tersebut.

Rudy mengatakan, seharusnya pihak MNC Land hadir melalui perwakilannya untuk menyampaikan informasi dari pihak mereka. Pasalnya, ia pun tak ingin mendapatkan informasi sepihak atau dari warga saja.

“Mohon maaf, saya tidak perlu ketemu Hary Tanoe, itu ketinggian, minimal pemangku kebijakan MNC yang ada di lapangan. Biar jelas apa benar makamnya diurug? Apa benar kalau hujan jalannya banjir? apa benar makamnya mau di relokasi? Kalau mau direlokasi, saya tanya dulu, status lahannya seperti apa?,” paparnya.

Sebelumnya Rudy mengakui, pihak warga datang ke DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan audiensi terkait masalah tersebut, setelah sebelumnya pihak MNC juga datang untuk membahas rencana pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Setelah permasalahan ini semakin parah, pihaknya tidak mau asal mengeluarkan kebijakan apapun yang merugikan warga dengan datang ke lokasi tersebut.

Bicara soal makam keramat, Rudy menuturkan, masyarakat sudah sangat baik dengan mengizinkan MNC berinvestasi, asal kepentingan masyarakat jangan sampai ditinggalkan. Terutama kearifan lokal yang dimiliki warga Ciletuh Hilir.

Makanya, Rudy justru meminta Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor untuk melirik makam, yang diakui memiliki nilai sejarah tersebut.

Menurutnya, warga hanya meminta agar makam tersebut dijadikan situs sejarah untuk kepentingan pariwisata.

Selain itu, Rudy meneruskan, semua pengembang yang membangun perumahan wajib menghibahkan fasos – fasum. Kalau memang pihak MNC mengantongi izin untuk membangun perumahan di lahan tersebut, tentunya akan menyerahkan fasos dan fasum.

“Kalau memang ingin dibangun properti berarti wajib menyerahkan fasos – fasum, kenapa tidak makam dijadikan sebagai fasos?,” sarannya.

Namun, pihaknya tetap akan mengecek perizinan yang dilakukan pihak MNC. Pasalnya, warga mengaku belum pernah mengeluarkan izin lingkungan kepada perusahaan besar tersebut.

Sebetulnya, Rudy mengatakan, pihaknya mendukung siapapun yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor, yang terpenting jangan lupakan kepentingan warga setempat.

Untuk itu langkah selanjutnya, selain melihat seluruh perizinan MNC land yang sudah keluar, pihaknya akan memanggil ulang MNC Land dalam waktu dekat.

“Setelah kunjungan hari ini, kita meminta semua data perizinan terkait MNC di seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Bogor, Baik DPMPTSP, DPKPP, DLH, Dishub juga, amdal lalinnya seperti apa. kan banyak dinas terkait. Izinnya sudah keluar semua belum? Iloknya dikeluarkan seperti apa, apakah parsial, atau apakah langsung secara menyeluruh?,” tanyanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga RW 06, R Anggi Triana Ismail menambahkan, pertemuan warga dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan jajarannya, kemarin, membahas tentang tanah garap seluas kurang lebih seratus ribu hektar yang sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak MNC Land kepada warga.

Selain itu, perintah langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy, berikut jajarannya kepada Muspika Cigombong, untuk segera memberikan legalitas terhadap tanah makam seluas 1,2 hektar, bagi fasilitas umum masyarakat Desa Wates Jaya yang kemudian menjadi aset desa.

Sementara itu, pihaknya juga membahas mengenai aktivitas atau produksi yang sedang dilakukan MNC Land untuk segera berhenti sebelum menyelesaikan seluruh perizinan.

“Kami lihat proses ini sejauh mana peran dan fungsi DPRD Kabupaten dalam mengawal masalah hukum ini, kami memberikan waktu satu bulan dari sekarang. Kalau tidak ada perubahan, maka langkah hukum yang akan kita lakukan adalah ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke MNC Land dan PT KSO dan seluruh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pembangunan tersebut,” pungkasnya. (cr2/c)