CISARUA–RADAR BOGOR, Polsek Cisarua mengamankan 80 botol minuman keras (miras), yang dijual di salah satu kios jamu, di Jalan Raya Puncak, Kampung Citeko, Cisarua.
Kios tersebut dirazia, lantaran belum memiliki izin menjual atau mengedarkan minuman haram tersebut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cisarua, Iptu Yudi Wahyudi, kegiatan razia tersebut merupakan giat gabungan personil ditiap unit, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cisarua, Selasa (4/2/2020) malam.
Yudi mengatakan, dari barang bukti 80 botol tersebut, berisikan berbagai jenis miras dengan minuman jenis Ciu yang paling banyak. Sisanya, berjenis jamu yang mengandung alkohol.
Dirinya yang baru sebulan bertugas di Polsek Cisarua mengatakan, giat tersebut sebagai upaya menekan peredaran miras tanpa izin di lingkungan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Cisarua.
“Kami akan rutin melakukan patroli dan pengawasan di wilayah terutama para penjual miras tidak berizin,” pungkasnya. (cr2/c)