CIGUDEG-RADAR BOGOR, Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polres Bogor bersama Kodim 0621 dan POM TNI kembali membongkar kasus penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka. Para tersanga ini berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bgor yang dipimpin langsung AKP Benny Cahyadi.
Empat tersangka ini berperan sebagai pengolah dan pengusaha penambangan emas tanpa ijin. Dari tangan empat pelaku berinisial IR, IS, OM dan YA ini, petugas berhasil mengamankan 130 karung berisikan batuan yang memiliki kandungan emas serta sejumlah peralatan pengolah emas berupa 89 gelundungan, 8 poli, 7 mesin penggerak.
Kemudian satu perangkat alat gebosan, satu buah karung yang berisikan beban seberat 8 Kg, sepeda motor dan satu buah cangkul di sita oleh petugas dalam pengungkapan kasus ini.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang gurandil (PETI) yang dilakukan bersama Polda Jabar, pihak PT. Antam dan Polres Bogor di Gunung Pongkor, Sabtu (01/02/2020).
Dalam waktu 4 jam, petugas gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan TNI ini menempuh perjalanan melewati hutan dan gunung hingga akhirnya tiba di TKP. Para pelaku melakukan kegiatan pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas di berbagai titik di Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya.
Setelah itu, para pelaku mengelolahnya di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg. Omset yang bisa dihasilkan dalam usaha pengolahan penambangan emas ilegal ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Kegiatan yang dilakukan para gurandil ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku serta merusak alam. “Dan ini merupakan keberhasilan lagi bagi kami Polres Bogor dengan membangun sinergitas bersama pihak Kodim 0621 serta POM TNI,” terang Kapolres Bogor AKBP M. Joni.(pin/*)