BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp 100 juta berupa pengenaan tarif 0 %, sehingga nilai dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) menjadi Rp. 0.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 kepada warga kota Bogor.
“Jadi tagihan PBB-P2 dengan NJOP dibawah Rp 100 Juta benar-benar dibebaskan atau tidak usah dibayar,” katanya, Kamis (06/02/2020).
Dia mengatakan yang berhak atas kebijakan ini adalah seluruh Wajib Pajak (WP) yang memiliki NJOP dibawah 100 juta sesuai Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kebijakan pengurangan berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Perda Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB-P2 juga berlaku bagi wajib pajak veteran atau janda dudanya, pensiunan PNS/TNI/POLRI, lahan pertanian untuk pangan, mantan Presiden dan Wakil Presiden, masyarakat berpenghasilan rendah, wajib pajak karena kenaikan ketetapan pajak, wajib pajak dengan ketetapan Rp 2 juta keatas dan penghasilan maksimal Rp 54 juta setahun namun tidak mampu membayar pajak, wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan wajib pajak di bidang (keagamaan, pendidikan formal dan kesehatan) dengan persyaratan tertentu.
Deni menyebut, tahun 2020 ini Pemkot Bogor menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 143.550.000.000,- atau naik dari sebelumnya Rp 136.500.000.000,-
Untuk itu, pihaknya akan bekerja maksimal guna mendorong target tersebut dapat tercapai. Oleh sebab itu, di awal tahun ini Bapenda sudah melakukan pemutakhiran data dan menyebarkan SPPT lebih awal kepada pihak kelurahan dengan jumlah sekitar 262.928 SPPT dengan ketetapan Rp 203.950.774.023,-
“Kami sudah mencetak massal SPPT dan sudah dibagikan kepada pihak kelurahan, hal ini dilakukan agar wajib pajak bisa segera membayar. Jadi, tahun 2020 ini lebih cepat cetak dan diserahkan. Tahun lalu bulan maret, sekarang lebih cepat di Februari,” kata dia.
Terhitung 3 Februari 2020 warga sudah bisa melakukan pembayaran PBB-P2 di beberapa lokasi seperti, di Kantor Bapenda, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank Kota Bogor, Bank BTN, Tokopedia, Bukalapak, Indomaret, Alfamart.
Pihaknya juga menilai secara individu terhadap objek-objek pajak potensial agar pemutakhiran data wajib pajak itu bisa terupdate, misalnya ada hotel, mal atau bangunan baru yang belum dinilai secara spesifik.
“Nah, itu kami nilai tersendiri secara serius,” tuturnya. (Prokompim