Bos Besar Gurandil Banyuasih Cigudeg Diringkus Polres Bogor

0
2711
Gurandil
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai ada dua aspek penting yang harus diperhatikan pemerintah soal wacana pemulangan WNI eks ISIS. Selain itu, jangan hanya dengan alasan kemanusiaan (Istimewa)
Gurandil
Sat Reskrim Polres Bogor menghadirkan empat orang gurandil dengan barang bukti yang didapat dalam rilis Polres Bogor, Kamis (6/2/2020). Nelvi/Radar Bogor.

CIGUDEG–RADAR BOGOR, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil meringkus empat orang pengolah emas tanpa izin, yang beroperasi di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kamis (6/2/2020).

Satu diantara pelaku merupakan bos besar dari para penambang emas ilegal alias gurandil.

Sementara tiga lainnya, adalah pengolah. Dalam satu bulan, kata Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, pendapatan dari satu pengolahan bisa mencapai Rp20 sampai Rp 50 juta.

Ia mengungkapkan, empat orang pelaku tersebut berinisial IR, IS, OM dan YA. Barang bukti yang diperoleh dari lokasi, ada sekitar 130 karung berisikan batuan, yang memiliki kandungan emas, serta sejumlah peralatan pengolah emas.

Seperti diantaranya 89 gelundungan, 8 poli, 7 mesin penggerak, 1 perangkat alat gebosan, 1 buah karung, yang berisikan beban seberat 8 Kg, 1 buah cangkul, hingga satu unit sepeda motor.

“Pengungkapan kasus tersebut bersamaan dengan operasi penertiban penutupan 23 lubang-lubang penambang emas tanpa izin (PETI), 1 Februari lalu,” kata Joni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menceritakan, petugas butuh waktu empat jam, dengan berjalan kaki, untuk mencapai ke lokasi. Petugas gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan TNI ini menempuh perjalanan melewati hutan dan gunung.

“Para pelaku melakukan kegiatan pengambilan batuan-batuan yang diduga mengandung emas di berbagai titik di wilayah Kecamatan Cigudeg dan sekitarnya kemudian dilakukan pengolahan di Desa Banyu Asih Kecamatan Cigudeg,” kata Benny.

Sambung Benny, kegiatan yang dilakukan oleh para gurandil ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, serta merusak alam.

“Meskipun yang kita tangkap adalah pengolah – pengolahnya. Dan ada indikasi pengolah lainnya yang masih terus kita selidiki,” tambahnya. (dka/c)