BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus perceraian di Kota Bogor terbilang cukup tinggi. Dalam setahun saja, Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A menerima pengajuan perceraian hingga 1.746 perkara.
Jumlah itu meliputi perceraian yang diajukan dari pihak suami dan istri. Meski begitu, tak semuanya diputuskan secara resmi bercerai.
Hanya 1.507 pasangan yang akhirnya diputus berpisah. Secara otomatis, hasil itu pun ikut menyumbang jumlah janda yang ada di Kota Bogor.
Panitera Muda Hukum, Agus Yuspiain menjelaskan, persoalan cerai memang kerap dilaporkan langsung ke pengadilan agama. Perempuan lah yang paling banyak menggugat cerai pasangannya.
Alasannya, lanjut Agus, biasanya permasalahan ekonomi yang membelit keluarga mereka. Akar utama itu merambat ke persoalan-persoalan lainnya. Sepanjang Januari, sudah ada 246 perkara yang masuk ke meja pengadilan agama.
“Kedua, biasanya karena dalam rumah tangga mereka mengalami perselisihan terus-menerus, termasuk juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red). Tapi, biasanya kekerasan begitu hanya impact \dari permasalahan ekonomi yang sudah ada,” paparnya, saat ditemui Radar Bogor di sela-sela tugasnya, Jumat (7/2/2020).
Penyebab lain yang juga marak terjadi seperti hadirnya orang ketiga dalam rumah tangga. Kasus-kasus pelakor atau pebinor tak jarang menjadi akar permasalahan internal keluarga.
“Yah, meskipun tidak semua kasus itu bisa berujung cerai. Biasa malah yang sudah masuk sidang delapan kali, malah gak jadi cerai,” imbuhnya.
Agus pun menambahkan, persoalan-persoalan itu yang akan dikemukakan terhadap pengadilan.
Hanya saja, kata Agus, masyarakat yang mengajukan cerai sebenarnya bisa memanfaatkan layanan online atau secara elektronik.
Mereka tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pengadilan agama untuk mengurus segala dokumennya. Hal itu untuk meminimalisir munculnya calo dalam pengurusan gugatan cerai.
“Total biaya yang dikeluarkan juga relatif kecil, berdasarkan domisilinya. Biasanya kalau untuk gugat cerai yang mengajukan perempuan, mengeluarkan biaya Rp646 ribu. Sementara kalau cerai talak dari pihak laki-laki yang mengeluarkan biaya Rp846 ribu,” terang lelaki yang bertugas di Pusat Bantuan Hukum (Pusbahum) ini.
Jadi, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo dalam mengurus perceraian.
Kalau pun ingin menyambangi kantor pengadilan agama, mereka secara terbuka akan membantu masyarakat melalui layanan loket yang disediakan.
Selain perkara cerai, pengadilan agama juga melayani pengajuan masalah ekonomi syariah, hak waris, dan persoalan semacamnya yang lebih condong ke ranah muamalah. (mam/c)