BOGOR-RADAR BOGOR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) Bogor menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (10/02/2020).
Unjuk rasanya para mahasiswa ini dilakukan guna meminta agar pengadilan Negeri Bogor membebaskan rekan mereka Ariyanto dari jeratan hukum.
“Kami bergerak bersama dalam gerakan ini, demi tercapainya hal-hal yang bisa membangun kebaikan untuk kita semua, dan kami menuntut bebaskan Ariyanto dan tahanan politik lainnya,” kata orator.
Sementara, petugas kepolisian juga tampak berjaga di depan pintu masuk PN Bogor. Polisi Wanita (Polwan) juga berjaga di sekitar PN Bogor. Untuk diketahui, Ariyanto didakwa melakukan kekerasan dan melawan anggota Polresta Bogor Kota saat demo RUU KPK di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat.
Ariyanto disebut jaksa memukul polisi saat demo sedang berlangsung. Kasus ini berawal pada Rabu 25 September 2019 lalu. Saat itu, Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah.
Para mahasiswa itu hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.
Atas dasar itu, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(adi/pojokbogor)