BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Konsumen perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, kini sedang resah.
Rumah yang sudah dibeli terancam digusur. Sementara, kejelasan penggantian juga belum menemukan titik cerah.
Sejak diputuskan bahwa lahan yang menjadi lokasi perumahan tersebut milik PT Tjitajam, warga mengaku kebingungan. Konsumen tak kunjung memperoleh sertifikat yang dijanjikan pengembang PT Green Construction City.
Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harusnya berperan dalam memberi kepastian perkara. Terutama untuk konsumen. Untuk itu, BPN sebaiknya segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama PT Tjitajam sebagai pemilik yang sah.
Penerbitan sertifikat itu sebenarnya sudah diperintahkan pengadilan sesuai putusan hukum final dalam kasus ini. “Bahkan BPN Kabupaten Bogor selaku Tergugat VII Intervensi dihukum untuk menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tiga bidang tanah,” jelas Reynold pada Radar Bogor.
Reynold juga mengaku, tidak ada Izin Membangun Bangunan (IMB) yang ada pada bangunan – bangunan tersebut. Putusan final secara hukum yakni Mahkamah Agung (MA) membatalkan sertifikat pengganti yang digunakan pengembang untuk mengembangkan perumahan. Pengembang bahkan sudah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan demikian konsumen bisa mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui posisi legal tanah yang jadi lokasi perumahan. “Saya khawatir konsumen terus dibohongi dan diberi harapan palsu saja kalau nanti akan mendapat sertifikat dan izin lainnya,” sambungnya.
Dia mengatakan, pada Desember lalu pihaknya sudah meminta pihak BPN Kabupaten Bogor untuk segera menerbitkan sertifikat. Sebenarnya putusan hukum sudah menegaskan kepemilikan lahan, namun seritifikat diperlukan untuk makin memberi kepastian.
Jika konsumen sudah memahami posisi legal lokasi perumahan alias sudah memperoleh kepastian hukum tersebut, kata Reynold, maka konsumen bisa fokus melakukan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.
“Kami siap memberikan konsultasi hukum, dengan dasar kemanusiaan. Karena konsumen dan PT Tjitajam sama-sama menjadi korban,” katanya. (dka/c)