Buron 8 Tahun, Mafia Proyek Jalan Sukahati – Kedunghalang Ditangkap

0
390
Ilustrasi Kasat Narkoba ditangkap Bareskrim
Ilustrasi Kasat Narkoba ditangkap Bareskrim
Ditangkap
Ilustrasi Mafia Proyek Ditangkap.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Satu persatu, mafia pembangunan di Kabupaten Bogor mulai diringkus.

Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap Azwar, salah seorang kontraktor yang menangani proyek Jalan Sukahati – Kedunghalang, Cibinong, yang dikerjakan pada 2011 silam.

Azwar terbukti menyunat alias korupsi uang negara senilai Rp1,4 miliar dari total pagu pekerjaan senilai Rp.10 miliar. Modusnya, Azwar nekat mengurangi volume pekerjaan jalan dan trotoar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda membenarkan hal tersebut. Azwar, ditemukan di rumahnya di Kabupaten Indramayu. Dirinya sempat menjadi buronan selama delapan tahun setelah melakukan kasasi di tingkat peradilan tertinggi pada 2013.

“Jadi Jumat dinihari lalu kami sepuluh orang gabungan dari Pidsus (Pidana Khusus) dan Intel melakukan penangkapan di rumahnya. Karena kondisi yang tidak memungkinkan dibawa ke Bogor, maka dia (tersangka,red) sekarang ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu,” kata Juanda pada Radar Bogor saat ditemui di Kantor Kejaksaan, Senin (10/2/2020).

Azwar sempat sulit dideteksi keberadaannya karena diduga kuat dirinya sempat mengganti nama menjadi Yuliansyah. Namun setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Azwar ditemukan dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Awalnya ini memang dia tinggal di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Sempat menangani beberapa proyek disini. Namun dengan pembangunan Jalan Sukahati – Kedunghalang itu, Azwar dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ada kerugian negara disana,” terang Juanda lagi.

Pertama kali Azwar ditangkap yakni di salah satu hotel di kawasan Jakarta 2012 silam. Saat itu, Azwar divonis dua tahun penjara.

Tak terima dengan putusan tersebut, Azwar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, hukumannya justru diperberat hingga vonisnya ditambah menjadi enam tahun.

Saat hendak akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya, Azwar mengaku sakit. Padahal ia kabur ke Indramayu. Atas perbuatannya tersebut, Azwar didenda Rp200 juta dengan subsider enam bulan.

Azwar juga dituntut harus mengganti kerugian negara sebesar Rp.1,4 miliar sesuai dengan angka uag yang ia curi tersebut.

“Tapi uang pengganti ini tergantung dia, mau mengganti uang atau dengan pidana. Kalau dia mampu dia bayar. Kalau tidak mampu, maka subsider-nya dua tahun pengganti. Karena sudah ditahan di Indramayu, maka sudah menjadi kewenangan disana. Tapi tetap kita lakukan pengawasan,” pungkasnya. (dka/c)