
BOGOR- RADAR BOGOR, Seorang warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berinisial IH dilaporkan ke Polresta Bogor oleh warga Kabupaten Bogor, YI.
Informasi yang dihimpun Radar Bogor, pelaporan tersebut merupakan buntut dari dugaan penganiayaan IH, kepada pelapor berinisial YI.
Kuasa hukum pelapor Supriantona Siburian menjelaskan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan IH, seperti yang tercatat dalam surat tanda bukti lapor nomor STBL/72/I/2020/SPKT kini sudah dilimpahkan ke Polsek Tanah Sareal.
“Petugas sudah menerima berkas dan sudah memberikan keterangan juga, tinggal menunggu perkembangan dari pihak polsek saja seperti apa,” ucapnya kepada Radar Bogor saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Untuk diketahui, peristiwa tersebut dipicu dari adanya penagihan hutang oleh pelapor kepada istri terlapor pada 31 Januari 2020 lalu.
Ketika itu pelapor bersama kakaknya datang ke kediaman IH untuk menagih hutang. Awalnya pelapor datang baik-baik untuk menagih tanggung jawab soal hutang piutang.
Anto mengatakan, awalnya istri terlapor bersama pelapor dan saksi sedang berbicara baik-baik soal hutang piutang.
Namun, tiba tiba IH datang dan langsung mengusir pelapor yang akan menagih hutang.
Tidak hanya mengusir, IH pun merampas handphone YI dan memukul bagian wajahnya.
“Alasan memukulnya saya kurang tahu ya, mungkin dugaan karena utang piutang itu,” kata dia. Tak terima mendapat pemukulan, YI didampingi kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.(ded/c)