Parkir Sembarangan, Siap-siap Digembok Petugas Dishub Kota Bogor

0
349
Gembok
Petugas Dishub saat menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Mal BTM.
Gembok
Petugas Dishub saat menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Mal BTM.

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Suryakencana, Kota Bogor.

Beberapa petugas Dishub Kota Bogor, yang melihat kondisi tersebut menghampiri kendaraan sambil membawa gembok ban mobil.

Petugas dan pemilik kendaraan sempat bersitegang lantaran tak terima kendaraannya digembok. Namun ketegangan itu tidak berlangsung lama, karena si pemilik mobil mengakui kesalahannya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menjelaskan, ada beberapa kendaraan yang digembok lantaran mengganggu bagi pengendara lain yang melintas.

Menurutnya, pedestarian memang bukan untuk lahan parkir. Terlebih, di sepanjang Jalan Suryakencana, para pengguna mobil sudah diberikan fasilitas berupa alat parkir elektronik dan lahan parkir yang dijaga petugas parkir di bawah naungan Dishub.

“Awalnya kan sudah kami peringatkan kalau dilarang parkir sembarang, ya sekarang ini adalah penindakannya berupa digembok,” ucapnya.

“Nanti kalau masih bandel juga akan kami cabut pentilnya,” tegasnya.

Menururtnya, sekecil apapun pelanggaran harus ada hukumannya. Apalagi aturan hukum sudah jelas tertuang di dalam Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Saat ini, Dody mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Kepala Dishub Kota Bogor untuk terus berpatroli. Salah satunya di jalur Sistem Satu Arah (SSA).

“Kalau ada kendaraan yang over load juga akan kita tindak dengan derek lalu membawanya ke kantor, kita akan buat juga regulasi tetang sanksi dendanya nanti,” tutupnya. (ded/c)