Siap-siap, Ribuan Rumah Green Citayam City Bakal Diratakan

0
27609
Green-Citayam-City
Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dalam waktu dekat ini akan memutuskan eksekusi terkait perumahan Green Citayam City. Nelvi/Radar Bogor.
Green-Citayam-City
Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dalam waktu dekat ini akan memutuskan eksekusi terkait perumahan Green Citayam City. Nelvi/Radar Bogor.

BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong bakal melakukan eksekusi terhadap perumahan Green Citayam City (GCC) yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede dalam waktu dekat.

Rumah Terancam Digusur, Nasib Warga Green Citayam City Kian Tak Jelas

Kepastian eksekusi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh beberapa instansi terkait di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Kami dan pengadilan serta instansi terkait lainnya seperti TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan pemda sudah melakukan rapat 10 Februari lalu. Itu untuk mempertegas sosialisasi kasus penyerobotan lahan PT Tjitajam dan eksekusi sehubungan putusan tersebut,” kata Reynold Thonak, kuasa hukum PT Tjitajam, pemilik sah atas lahan yang diserobot dan dijadikan lokasi perumahan GCC.

Dalam rakor tersebut, makin terungkap bahwa pengembangan Perumahan GCC memang bermasalah sejak awal. Catatan pihak Satpol PP, kata Reynold, menyebutkan bahwa perumahan itu sempat disegel saat baru terbangun 200 unit karena tidak berizin.

Namun pihak pengembang yakni PT Green Construction City ngotot melanjutkan pembangunan. Satpol PP kemudian menyegel lagi saat rumah terbangun 400 unit. Meski demikian pembangunan terus dilanjutkan tanpa perizinan.

“Pihak pengadilan jadi makin yakin bahwa perumahan ini bermasalah, tidak hanya penyerobotan lahan tapi juga kesalahan administratif,” kata Reynold.

Seiring hasil rakor tersebut, pihak TNI/Polri akan melakukan pemetaan situasi lokasi eksekusi sepekan ini. Pemetaan lokasi mencakup analisa potensi kerawanan pelaksanaan eksekusi perumahan. Hasil pemetaan ini akan dipaparkan dalam rakor lanjutan pada pekan depan.

Soal nasib konsumen, Reynold mengatakan, masalah nasib konsumen GCC yang tertipu oleh pengembang sehingga terancam kehilangan rumah itu juga dibahas dalam rakor tersebut.

Keputusannya, selain siap memberikan konsultasi hukum bagi konsumen, pihak PT Tjitajam juga menyiapkan solusi bagi konsumen yang kehilangan rumah.

“Saat ini kami tengah menggodog langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban,” kata Reynold.

Terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan memebenarkan perihal rapat kordinasi tersebut. Namum mengenai teknis eksekusinya, Ia mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangam pengadilan.

“Itu ranahnya pengadilan. Tapi soal itu (rapat), memang benar,” singkatnya saat dikonfirmasi Radar Bogor kemarin. (dka/c)