BOGOR-RADAR BOGOR, Masyarakat Kota Bogor berharap semua bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit. Sebab masih ada sebagian warga tidak masuk pendataan dan pelayanan akses kesehatan ke BPJS.
Kondisi tersebut disebabkan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski sebelumnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan 50.000 blangko kepada masyarakat Kota Bogor, namun hal tersebut tidak bisa menjadi jaminan bisa mengakses datanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu warga Bogor Tengah, Indriawan mengaku, dia tak bisa mendaftar BPJS lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak terdaftar di BPJS.
“Saya disarankan oleh BPJS untuk balik lagi ke Disdukcapil, padahal KTP-el saya sudah beres,” katanya.
Saat ditemui pada Rabu (13/2), Kasie Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono mengatakan, hal tersebut biasanya belum terbaca di sistem BPJS. Karena secara real time kurang adanya sinkronisasi antara Disdukcapil Kota Bogor dengan BPJS.
“Mereka biasanya pakai data semester atau istilahnya dikenal data konsolidasi bersih (DKB),” kata Mugi. DKB sendiri merupakan data yang sudah ditunggalkan oleh server di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang kemudian dirilis sehingga data tersebut merupakan data yang bisa diakses publik.
Menurutnya, proses untuk mendapatkan DKB harus menunggu satu semester atau per enam bulan, yang biasanya di publis per Juni dan Desember. Maka dari itu, sambung Mugi, DKB itulah yang nantinya diakses berbagai instansi dan lembaga, termasuk BPJS sendiri.
“Ada yang namanya data warehouse di Kemendagri. Setelah diolah Kemendagri jadi DKB, nantinya data itu dimasukkan data warehouse. Data warehouse inilah yang nantinya dipakai BPJS,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa apa yang sebenarnya terjadi di BPJS bukan berarti data tersebut tidak ada, melainkan belum terkonsolidasi.
“Banyak orang yang tak bisa akses karena NIK nya tidak terdaftar. Itu bukan tidak terdaftar, namun belum terkonsolidasi di pusat. Kan harus nunggu per semester agar datanya terkonsolidasi,” terangnya.
Mugi menyarankan, dengan adanya kejadian tersebut agar masyarakat bisa mendatangi kantor Disdukcapil guna mendapat rekomendasi dari pihaknya.
“Kita nanti bantu dorong datanya secara manual untuk masuk ke server warehousenya, paling lama tiga hari data itu akan muncul sehingga masyarakat bisa mengakses NIK nya,” ucapnya. Meskipun demikian, menurut Mugi hal tersebut menjadi kerja tambahan, mengingat proses seperti itu seharusnya bukan menjadi tugasnya.
“Lumayan banyak kasus seperti itu, ada untuk BPJS, CPNS, dan lainnya. Tapi kita bantu lah kalau memang urgent,” tandasnya. (cr3/c)