Tersenggol Saat Hendak Jemput Pacar, Remaja Keluarkan Celurit di Pandu Raya

0
728
LH saat diminta keterangan oleh polisi
LH saat diminta keterangan oleh polisi

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang remaja berinisial LH (17) asal Kota Bogor diamankan pihak kepolisian pada Jumat (14/2) di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara. Remaja tersebut kedapatan hendak berkelahi sembari memegang senjata tajam di lengannya.

Kejadian bermula ketika LH hendak menjemput pacarnya yang sudah menunggu di pinggir jalan Pandu Raya. Namun ketika diperjalanan, sepeda motor yang dikendarai oleh LH tersenggol oleh sebuah mobil yang menyebabkan LH hampir terjatuh. Kesal dengan sang pengemudi mobil yang tak meminta maaf, LH pun mengejar mobil tersebut sembari mengacungkan cerulit yang digenggamnya.

Beruntung, warga yang berada disekitar lokasi kejadian langsung mengamankan LH, sehingga perkelahian tak sempat terjadi. Warga yang geram dengan tingkah laku LH langsung mengamankan senjata tajam yang dibawanya sembari menunggu pihak aparat mendatangi lokasi kejadian.

Saat ditemui di markasnya pada Jumat (14/2), Kapolsek Bogor Utara, AKP Ilot Juanda membenarkan adanya seorang remaja yang diamankan oleh tim kepolisian dari Polsek Bogor Utara. Ilot mengatakan, remaja tersebut emosi lantaran sepeda motor yang dikendarainya tersenggol oleh sebuah mobil.

“Remaja tersebut langsung mengejar mobil yang menyenggolnya sembari mengeluarkan senjata tajam berjenis celurit,” tutur Ilot. Sambungnya, LH diduga membawa senjata tajam tersebut yang disimpan di dalam bagasi kendaraannya.

Setelah diperiksa di kantor Polsek Bogor Utara, Ilot mengatakan bahwa LH merupakan pelajar aktif di salah satu sekolah yang ada di Kota Bogor. Saat ini, LH sedang menjalani program praktek kerja lapangan (PKL).

LH sendiri mengaku kepada polisi bahwa senjata yang dibawanya baru pertama kali digunakan. Lebih lanjut, LH membeberkan bahwa ia mendapatkan senjata tersebut dari jual beli online yang ada di salah satu akun media sosial. Atas perbuatannya, LH dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (CR3)