BOGOR-RADAR BOGOR, Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp soal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara kolektif pada 1 hingga 2 Maret 2020 mendatang, yang berlokasi di halaman samsat setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Persyaratannya pun mudah, FC KTP (KTP asli dibawa), jika pakai resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga. Kemudian, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas dan Surat Keterangan dari Kelurahan serta Kecamatan setempat.
Adapun harga pembuatan SIM kolektif yang beredar yaitu SIM A Rp, 75.000, SIM B Rp, 150.000 dan SIM C Rp, 50.000.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti menegaskan bahwa informasi pembuatan SIM secara kolektif tersebut adalah Hoax. “Memang tidak ada,” tegasnya.
Polresta Bogor Kota juga sudah menyebarkan berbagai himbauan untuk masyarakat melalui whatsapp mengenai berita Hoax tersebut. (Pkl-Nadilla)