OPD Kota Bogor Ikuti Sosialisasi Kelembagaan Penataan Perangkat Daerah

0
53
OPD
sosialisasi kelembagaan penataan perangkat daerah berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kota Bogor, Senin (17/02/2020).
OPD
Sosialisasi kelembagaan penataan perangkat daerah berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kota Bogor, Senin (17/02/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti sosialisasi kelembagaan penataan perangkat daerah berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kota Bogor, Senin (17/02/2020).

Acara sosialisasi tersebut diselenggarakan Bagian Organisasi Setda Kota Bogor dan resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat dengan menghadirkan narasumber dari fasilitasi kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah  (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bogor, Amik Herwidiastuti menyampaikan latar belakang diadakannya sosialisasi ini, yakni adanya berbagai kebijakan dari pemerintah pusat yang berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi di semua tataran pemerintahan, terutama eselon II dan III,  kemudian dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian juga Peraturan

Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pertama, tujuan diselenggarakan sosialisasi ini, sambung Amik, yaitu terkait dengan penyederhanaan birokrasi eselon II dan IV yang pertama adalah untuk mendapatkan pemahaman dan persamaan persepsi terhadap pelaksanaan dan sasaran jabatan yang disederhanakan.

Kedua, pendapat informasi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan proses transformasi jabatan dan struktural ke fungsional.

Sementara itu, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, dengan sosialisasi ini agar jajaran Pemkot Bogor bisa matang dalam penataan perangkat daerah.

“Kita dituntut Juni ini harus dilakukan penataan, tapi akan kita lakukan itu berdasar kepada surat Mendagri Nomor 130 Tahun 2018,” katanya.

Dia berharap hal ini bisa lebih cepat dilakukan pemetaannya sesuai dengan permintaan pusat. (Prokopim :Ismet-SZ)