Kasus Kawin Kontrak di Puncak Kembali Digarap, Tertibkan Toko Berbahasa Arab

0
155
Korban-kawin-kontra
Korban praktik kawin kontrak yang diamankan petugas Polres Bogor dari kawasan Puncak, beberapa waktu lalu.
Korban-kawin-kontra
Korban praktik kawin kontrak yang diamankan petugas Polres Bogor dari kawasan Puncak, beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Penanganan bencana alam di wilayah Kabupaten Bogor menjadi alasan Polres Bogor menunda proses pengembangan kasus kawin kontrak di kawasan Puncak. Kasus yang sempat heboh dipenghujung tahun lalu.

Bareskrim Polri Bongkar Bisnis Kawin Kontrak di Puncak, Tarif Mulai Rp5 Juta

Alasan tersebut ditegaskan Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni. Ia mengatakan, pihak kepolisian disibukan dengan penanganan berbagai bencana alam yang terjadi sejak awal tahun kemarin.

“Sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019,” katanya, Senin (17/2/2020).

Kapolres menjelaskan, selama satu bulan itu, polisi fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan, yaitu mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.

Kendati demikian, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.

“Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bogor AdeYasin membenarkan, bahwa penanganan perkara kawin kontrak ditunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah barat Kabupaten Bogor.

“Ketika ada bencana, kita tidak mungkin tinggalin hal yang penting, karena semua petugasnya diarahkan ke sana (lokasi bencana). Jadi penanganan perkara kawin kontrak ditunda dulu,” ujarnya.

Namun, menurut dia, penertiban akan kembali gencar dilakukan mengingat masa tanggap darurat bencana sudah selesai pada akhir bulan lalu. Langkah selanjutnya, Pemkab Bogor akan menertibkan plang toko berbahasa arab yang tak sesuai dengan izinnya.

“Tinggal hal-hal yang bersifat pelanggaran dan usaha-usaha di sana, penertiban plang-plang nama toko,” kata politikus PPP itu.

Sebelumnya, Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.

“Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Sedangkan, enam korbannya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR,” ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat itu. (*/ran)