Polresta Bogor Kota Gagalkan Sindikat Dollar Palsu Rp1 Miliar

0
135
Dolar-Palsu
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser saat pres conference di Makopolresta Bogor Kota, Senin (17/2/2020).
Dolar-Palsu
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser saat pres conference di Makopolresta Bogor Kota, Senin (17/2/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang asing palsu, yang bernilai miliaran rupiah.

Pelaku diketahui bernama Tohir bin Sabit yang kini diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi rencana peredaran uang palsu (upal).

Modus Upal tersebut, kata dia, dengan cara tersangka menerima orderan dari konsumen, kemudian tersangka mengorder mata uang rupiah kepada pelaku D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diketahui berasal dari Labuan, Provinsi Banten.

“Sedangkan Tohir memesan uang dollar dan Cruzeiro Real Brazil (NCZ) kepada AS di daerah Cibadak, Kabupaten Bogor,” ujar Hendri kepada Radar Bogor saat melakukan pres conference di Makopolresta Bogor Kota, Senin (17/2/2020).

Setelah uang diantarkan oleh D dan AS, kemudian tersangka mengedarkan upal tersebut kepada konsumen yang berada di daerah Batam.

“Pada saat pelaku mengeluarkan uang dollar Amerika dan Real Brazil serta uang rupiah, pelaku kita amankan,” ucapnya.

Mantan Staf Khusus Presiden itu menyebutkan, dari rencana transaksi pelaku menjual uang asing dengan perbandingan harga 2:1.

“Kalau sekilas memang kelihatan seperti asli, jadi uang asing senilai Rp100 juta, dibeli dengan harga Rp50 juta,” ujar dia. Meski demikian, kata dia, aksi penipuan berhasil digagalkan sebelum sempat menjualnya kepada pemesan.

Saat diamankan, Henri menjelaskan, pelaku Tohir diamankan di Kampung Cibadak Kaum, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, saat ini Polresta Bogor Kota tengah memburu dua pelaku yang bertugas untuk mencetak upal tersebut.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menambahkan, tindak pidana kejahatan yang dilakukan tersangka tentunya melanggar hukum, sebagaimana dalam pasal 26 Ayat (2) dam (3) jo 36 Ayat (2) dan UU Rai nomor 7 tahun 2011 dan pasal 244 KUHP dan Pasal 245 tentang pemalsuan mata uang negara dan uang kertas bank.

“Kita terus kembangkan kasus ini, dan dipastikan uang palsu ini tidak disiapkan untuk Hari Raya Idul Fitri, karena waktunya terlalu jauh,” tuturnya.

Di sisi lain, Polresta Bogor Kota juga mengungkap empat kasus lainnya, yang terjadi di Januari sampai Februari yakni tiga kasus tawuran remaja, kemudian, kasus penjabretan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ded/c)