Rugi hingga Rp9,8 Miliar, Korban Investasi Bodong Ngamuk di PN Bogor

0
611
Regina Pinkan istri korban Rusman (adi)
Regina Pinkan istri korban Rusman (adi/pojokbogor)

BOGOR-RADAR BOGOR, Korban penipuan investasi tiket bodong mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (18/2/2020). Kerugian para korban dalam kasus ini diklaim capai Rp9,8 miliar.

Amukan tersebut terjadi setelah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Riska Mawarsari. Regina Pinkan, istri korban Rusman mengungkapkan, amukan tersebut terjadi karena kecewa dengan terdakwa yang merasa tidak bersalah.

“Saya marah dan kecewa terhadap Riska, mangkanya tadi marah-marah. Karena semua itu kita lakukan diawal itu dengan baik dan kesininya tahunya ditipu,” ujarnya kepada wartawan.

Pinkan juga mengharapkan agar para korban yang mengenal Riska Mawarsari bisa melaporkan bersam-sama. “Kita tegakkan keadilan dan saya berharap Riska bisa diadili seadilnya-adilnya serta rampas juga aset-aset dia untuk dikembalikan kepada korban,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban investasi Bodong, Khusnul Na’im menjelaskan kerugian yang dialami para korban atas kejahatan yang dilakukan Riska mencapai kurang lebih Rp9,8 miliar. “Kita akan mengawal ini secara tuntas. Bahkan saya berharap agar hak-hak klien kami bisa dikembalikan,” tukasnya.(adi/pojokbogor)