BOJONGGEDE – RADAR BOGOR, Rangkaian eksekusi yang akan dilakukan bagi ribuan rumah di Green Citayam City (GCC) dikomentari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Irfanudin.
Siap-siap, Ribuan Rumah Green Citayam City Bakal Diratakan
Menurutnya, dalam kasus tersebut, banyak warga masyarakat yang terkait bahkan menjadi korban. Sehingga butuh rencana matang sebelum eksekusi dimulai.
“Akan ada banyak orang yang terdampak eksekusi ini. Jadi kami menginventarisir dari data yang ada di lapangan dan ternyata hasilnya ada beberapa orang yang ada di sana. Sehingga kepada penghuni rumah tersebut harus dilakukan pendekatan,” kata Irfan pada Radar Bogor saat diwawancarai kemarin.
Hal itu penting dilakukan, kata Irfan, untuk memastikan eksekusi berjalan dengan humanis dan halus. Meskipun memang beberapa pihak memprediksi bahwa eksekusi akan memanas nantinya.
Namun, Irfan memastikan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk pemohon gugatan dari PT Tjitajam sebagai pemilik lahan bisa berlaku sebagaimana mestinya.
Korban Green Citayam City Tuntut Perusahaan Kembalikan Uang Mereka
“Jadi diupayakan tidak ada resistensi, dengam pendekatan – pendekatan. Dari pihak pemohon juga bagaimana, untuk berikan solusi. Kemarin juga dalam rakor kan akhirnya muncul wacana dari pihak pemohom berikan solusi alternatif,” sambungnya.
Alternatif tersebut, bisa saja dilakukan. Namun, ada beberapa warga yang justru menolak alternatif tersebut dan meminta uang mereka kembali. Irfan mengatakan, bahwa hal itu sah – sah saja dilakukan mereka sebagai korban.
Dengan begitu, solusi alternatif tersebut tetap harus dikomunikasikan dengan para warga agar tersampaikan dengam baik. Jangan sampai, kata dia, informasi tersebut terdistorsi oleh pihak – pihak tertentu. Sehingga akan menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
“Kalaupun diganti dengan uang itu kan nanti bisa diperhitungkan. Apakah memang pemohon atau pihak terkait lainnya berkenan, ya tidak jadi masalah,” bebernya.
“Aspek kemanusiaannya coba dipertimbangkan lagi. Pelaksanaan eksekusi pada akhirnya bisa berjalan dengan lebih humanis,” tegasnya lagi.
Pelaksanaan eksekusi sendiri, masih kata pria berkacamata itu, belum ditentukan tanggalnya. Sementara sosialisasi kepada warga perumahan juga tak ditenggat waktu.
“Kalau kita fleksibel saja. Eksekusi itu tahapannya pasti ada pemberitahuan dulu, kita kasih imbauan dulu sebelumnya,” pungkasnya. (dka/c)