Hapus Kawin Kontrak di Puncak, Dewan Desak Pembenahan Sistem Pendidikan

0
61
Ilustrasi Kawin Kontrak
Ilustrasi Kawin Kontrak
Ilustrasi Kawin Kontrak
Ilustrasi Kawin Kontrak

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengungkapan kasus kawin kontrak di wilayah Puncak Kabupaten Bogor, disoroti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tak akan pernah bisa dibenahi, jika tidak ada upaya pembenahan sistem pendidikan karakter, utamanya.

Kata Rudy, itu salah satu cara untuk menghilangkan praktik prostitusi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor yang sudah lama terjadi.

“Perbaiki sistem pendidikan kita, terutama pendidikan karakter. Soal kebijakan, kita akan kaji dahulu di DPRD, bila memang itu diperlukan kita upayakan,” kata Rudy, Selasa (18/2/2020).

Kata Rudy, pengungkapan sejumlah kasus yang terbongkar akhir-akhir ini adalah bukti, dimana praktik kawin kontrak masih terjadi. Sehingga, Kabupaten Bogor perlu melakukan investasi sumber daya manusia (SDM), berupa pendidikan karakter sejak usia dini.

Agar di masa mendatang, fenomena kawin kontrak akan tergerus dengan sendirinya. “Kita harus investasi SDM, jadi tidak hanya tebang lalu tumbuh lagi, harus diperbaiki sistem pendidikan di kita,” terang politisi Partai Gerindra itu.

Di samping itu, menurutnya diperlukan peran pemerintah untuk membuka lapangan kerja, karena faktor ekonomi disebut-sebut menjadi salah satu alasan maraknya kasus kawin kontrak di Kabupaten Bogor.

“Berarti kan Pemda termasuk saya harus berupaya agar bisa membuka lapangan pekerjaan seluas luasnya. Tapi kita liat juga pelaku kawin kontrak itu apakah warga bogor atau bukan, atau pendatang,” kata Rudy.

Sebelumnya, pengungkapan kasus kawin kontrak sendiri kembali menjadi perbincangan setelah Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Puncak, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, kasus serupa juga telah diungkap oleh Polres Bogor dengan mengamankan empat orang empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.

Pelaku berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K diamankan. Sedangkan, enam korbannya diantaranya perempuan dewasa berinisial H, Y, W, SN, IA, dan MR. (dka/b)