Lahan Relokasi Dibersihkan, Tiga Bulan Huntap 223 KK Harus Jadi

0
779
Huntap
Bupati Bogor, Ade Yasin saat ikut menebang salah satu pohon sawit yang akan dijadikan lahan relokasi warga terdampak bencana, beberapa waktu lalu.
Huntap
Bupati Bogor, Ade Yasin saat ikut menebang salah satu pohon sawit yang akan dijadikan lahan relokasi warga terdampak bencana, beberapa waktu lalu.

CIGUDEG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan pembersihan lahan pada lokasi relokasi yang akan dibangun hunian tetap (huntap) yang ada di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg seluas 3,8 hektar untuk 223 kepala keluarga.

Hal itu diungkapkan Bupati, Ade Yasin saat meninjau lokasi, Rabu (19/2/2020). Tahap pertama seluas 3,8 hektar didahulukan, dari kebutuhan 28.5 hektar.

“Tahap pertama 3,8 dulu, karena site plan sudah jadi, insyallah siap dibangun,” kata Ade kepada Radar Bogor, kemarin.

Ia menjelaskan, setelah pembangunan huntap seluas 3,8 hektar, nantinya akan ditambah kurang lebih 1600 kepala keluarga sebagian ada dari Sukajaya yang akan menempati huntap tersebut. Karena, ada beberapa wilayah Sukajaya tidak boleh dibangun.

“Sementara nanti yang masuk dari tiga desa dulu, yaitu Desa Cileuksa, Pasir Madang dan Cisarua karena mereka masuk zona merah dan tidak dianjurkan untuk dibangunkan huntap disana, sampai pembangunan RTLH juga tidak boleh,” jelasnya.

Selain itu, Ade juga menuturkan, pihaknya sedang menyelesaikan adminitrasi dulu, karena sebagian rumah dihuni warga dari kecamatan lain juga.

“Biayanya satu rumah Rp 50 juta, nanti di fasilitasi jalan setapak lampu listrik dan MCK, bahkan kantor desa juga di relokasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengaku, pihaknya memberikan tenggat waktu yang cepat, karena masih ada tahapan yang dilaksanakan mengenai adminitrasi lainnya.

“Untuk jangka waktu tidak lama, tiga bulan saya ingin selesai dan untuk rumahnya yang terkena bencana kita relokasi, ada upaya supaya tidak terjadi dengan melakukan penanaman pohon kuat, salah satunya vetiver dan tanaman buah yang berjalan selama setahun, bekerjasama dari BNPB, pemkab dan kementrian LH,” tambahnya.

Ketika ditanyai ganti rugi dari pohon kelapa sawit yang ditebang, dirinya melihat status tanah negara, harta benda negara untuk kepentingan negara tidak ada ganti rugi apapun. Nantinya, dilahan yang sama akan diperluas buat huntap tahap selanjutnya, dengan total luas 28,5 hektar. (nal/pkl1/c)