BOGOR-RADAR BOGOR, Meski menuai penolakan dari pedagang rokok, Perda KTR Kota Bogor terus mendapat dukungan dari masyarakat.
PEDAGANG ROKOK MENGGUGAT, WALIKOTA BOGOR BISA APA?
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, mengatakan tujuan diterbitkannya Perda KTR Kota Bogor Nomor 10/2018 sebagaimana perubahan dari Perda No. 12/2009 Tentang KTR, adalah memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu juga, untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk mencegah perokok pemula.
21,4 Persen Anak di Kota Bogor Merokok, Masyarakat Dukung Perda KTR
Menurutnya, adanya uji materil Perda KTR Kota Bogor di MA terhadap pasal 16 tentang Displai rokok yang dipajang sangat mengada-ada.
“Karena, dalam aturan ini untuk melindungi perokok pemula yang masih anak-anak agar tidak mudah tergiur dan manfaatnya adalah mewujudkan misi Kota Bogor sebagai Kota Yang Sehat, melalui inovasi menutup pajangan penjualan rokok akan membatasi jumlah perokok pemula yang terus bertambah, itu adalah keinginan baik pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Alma.
Pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap swalayan yang tidak patuh, karena amanat Perda KTR tegas mengatur terhadap pelanggaran dari kepentingan industri rokok.
“Nasehat saya jadilah pedagang yang beretika dengan menjalankan aturan yang sudah dibuat di Kota Bogor, jangan buat move hanya untuk mencari keuntungan pribadi, berbuatlah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu generasi penerus dan nasib bangsa dan Negara,“ ujar pria yang berfrofesi sebagai Jaksa dan alumni Universitas Pertahanan ini. (*/ysp)