BOGOR-RADAR BOGOR, Salah seorang siswa SMK di Bogor bernama Ariyanto divonis 10 bulan penjara akibat ikut demo menolak RUU KPK yang berujung ricuh di Kota Bogor pada September 2019 lalu. Saat itu, status Ariyanto merupakan siswa salah satu SMK di Bogor.
Ariyanto yang kini sudah tak SMK lagi, diyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, September 2019 lalu.
Hakim Ketua, Narki Priska Faridayanti, saat membacakan putusan di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kamis (20/2/2020) menyebut, Ariyanto terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan,” kata hakim Priska.
Adapun hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Hakim menilai Ariyanto bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Candra Nelson luka. Hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ucap hakim Priska.
Dalam pertimbangannya, hakim Priska mengatakan Ariyanto terbukti memukul anggota polisi yang sedang bertugas saat demo hingga mengakibatkan luka. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Ariyanto yang menyesal memukul anggota polisi.
“Bahwa benar terdakwa, saksi M Gilang Ramadhan dan 30 orang lainnya menyerang polisi saat sedang berdinas di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor. Kemudian terdakwa merasa kesal karena aksi terdakwa tersebut dibubarkan. Terdakwa juga telah mengakui memukul anggota kepolisian, oleh karena itu maka unsur kekerasan hingga mengakibatkan luka telah terpenuhi,” ucapnya.
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta dan keadaan serta pertimbangan hukum di atas, maka majelis berpendapat cukup bukti sah dan meyakinkan menyatakan terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana,” katanya.
Terkait pengakuan Ariyanto di persidangan yang dipukuli anggota kepolisian termasuk anggota Satlantas Polres Bogor Kota, Candra Nelson. Hakim ini hanya meminta Ariyanto membuat laporan sendiri dan tidak mencampur adukkan dengan dakwaan melawan kepolisian.
“Terdakwa mengaku dipukul. Dan persidangan menghadirkan saksi verbalisan dan saksi juga telah bersumpah tidak ada pemukulan. Majelis hakim juga telah menyarahkan ke terdakwa segera membuat laporan sendiri,” jelas hakim Priska.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ariyanto dengan hukuman 8 bulan penjara karena melawan anggota Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Chandra Nelson, yang bertugas saat mengamankan demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor. Namun, vonis majelis hakim hari ini hukuman Ariyanto lebih 2 bulan dari masa tuntutan jaksa. Kasus ini berawal Rabu 25 September 2019.
Saat itu Ariyanto bersama rekannya sedang berada di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor. Mereka hendak mengikuti demo siswa SMK seluruh Bogor untuk membatalkan RUU KPK dan KUHP di Jakarta. Namun, demo itu tidak jadi lantaran akses menuju Jakarta ditutup untuk siswa Bogor yang ingin melakukan demo.(ral/int/pojokbogor)