UPT Incar Bangunan Bodong di Lima Wilayah Bogor Barat

0
137
UPT Pengawas Bangunan
PEMERIKSAAN: Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah III Leuwiliang Wolter Rumsory ketika melakukan pemeriksaan site plan Dan IMB ke Salah satu perumahan di bogor barat. Jaenal/RadarBogor
UPT Pengawas Bangunan
PEMERIKSAAN: Kepala UPT Penataan Bangunan wilayah III Leuwiliang Wolter Rumsory ketika melakukan pemeriksaan site plan Dan IMB ke Salah satu perumahan di bogor barat. Jaenal/RadarBogor

PARUNGPANJAG-RADAR BOGOR, Masih banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin menjadi pekerjaan rumah Unit Pelayanan Teknik (UPT) Pengawas Banggunan III, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Guna menuntaskan masalah tersebut, UPT Pengawas Bangunan bakal menyisir bangunan tak berizin yang berada di wilayahnya. Demikian ditegaskan Kepala UPT Pengawas Bangunan III, Worter Rumsory.

Menurutnya, saat ini banyak bangunan yang tidak berizin, akibatnya Pemkab Bogor kehilangan PAD. Untuk itu, dirinya akan melakukan pengawasan dan peneguran kepada para pengusaha yang mendirikan banggunan tapi tidak mengurus IMB.

“Bersama petugas pengawas, kita akan menyisir bangunan tak berizin di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Gunung Sindur, Rumpin, Ciampea, Cibungbulang dan Leuwiliang,” kata Worter.

Dalam hal pengawasan, Worter mengakui belum maksimal, hal ini dikarenakan jumlah pertugas pengawas belum seimbang dengan wilayah kerjanya. “U15 Kecamatan hanya ada 8 pengawas. Jadi satu orang pengawas memegang 2 Kecamatan,” ungkapnya.

Worter menambahkan, idealnya satu kecamatan, dua petugas pengawas. Karena wilayah III ini cukup luas, kondisi jumlah pengawas seperti sekarang ini, tidak akan berjalan maksimal karena jarak tempuh yang jauh.

Namun, dirinya bakal memaksimalkam potensi SDM yang ada. “Bangunan yang tak berizin paling banyak perumahan, peternakan dan industri,” tuturnya.

Worter menghimbau untuk para pengusaha yang bakal mendirikan bangunan agar menempuh dulu perizinannya. Dengan banyaknya pengusah yang tertib admintrasi, tentunya berdampak terhadap pengingaktan PAD Kabupaten Bogor.

Tahun 2020, UPT Pengawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang, menargetkan bisa meraup PAD senilai Rp118 M. “Bila kita temukan bangunan yang tidak sesuai dengan izin, kita akan berhentikan pembangunan. Apabila tidak kooperatif, kita akan tipiring-kan dengan sidang di pengadilan,” tukasnya.(nal/c)