CIBINONG-RADAR BOGOR, Isu bagi-bagi ‘proyek’ APBD di lingkungan Pemkab Bogor kembali mencuat.
Asosiasi jasa kontruksi yang menjadi rekanan Pemkab Bogor pun kembali gerah. Ini setelah tak meratanya pembagian proyek ini kepada asosiasi jasa kontruksi.
Salah satu asosisasi yakni Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bogor kebagian sedikit proyek di lingkungan Pemkab Bogor.
“Isu tersebut tak perlu ditanggapi, karena bagi-bagi proyek atau dengan istilah ploting tidak ada faktanya dan tidak dapat kita buktikan,’’ kata Ketua Gapensi Kabupaten Bogor, H Enday Dasuki, kepada Radar Bogor, kemarin (23/2).
Menurut dia, untuk membuktikan bagi-bagi proyek ini cukup mudah, yakni terlihat saat mulainya tender pengadaan penyedia jasan pelaksana kontruksi.
Bila pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa ini mempersyaratkan hal-hal yang diskriminatif dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku mikro, usaha kecil dan menengah sebagaimana diamanatkan undang-undang, baru ada dugaan indikasi proyek sudah terploting kepada seseorang.
“Ini kan belum terlihat. Baru bila ada indikasi tersebut kami pasti melakukan perlawanan dan upaya hukum baik perdata maupun pidana,’’ tegas H Enday.
Lebih jauh dia menjelaskan dalam proses tender tersebut jangan beranggapan tidak ada sanksi pidana. Dalam pasal 81 peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, terlihat ada sanksi pidana bagi PPK yang sengaja membagi-bagi proyek kepada seseorang.
‘’Saat ini sudah ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang menangani kasus sengketa jasa kontruksi,’’ tegasnya.
LBH ini siap membantu pengusaha jasa kontruksi yang mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah melalui PPK mulai dari proses pengadaan penyedia sampai kepada pelaksanaan kontrak. (unt)