Jelang Eksekusi, Pengembang Green Citayam City Lapor Bareskrim

0
369
Green-Citayam-City
Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dalam waktu dekat ini akan memutuskan eksekusi terkait perumahan Green Citayam City. Nelvi/Radar Bogor.
Green-Citayam-City
Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong dalam waktu dekat ini akan memutuskan eksekusi terkait perumahan Green Citayam City. Nelvi/Radar Bogor.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Jelang rencana dan wacana penggusuran perumahan Green Citayam City (GCC), pihak pengembang mulai ambil sikap.

Perumahan dibawah naungan PT Green Construction City itu mengklaim mengalami kerugian atas ribut – ribut sengketa dengan PT Tjitajam, dan membawa persoalan ini ke Bareskrim Polri.

Direktur sekaligus pemilik PT. Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf mengatakan, masalah dualisme struktur direksi PT. Tjitajam akhirnya menjadi lebih kompleks. Dimana timbul lagi PT. Bahana yang diaku membeli aset PT. Tjitajam pada tahun 2003 silam dalam pelelangan Bank Century.

“Yang berseteru mereka, saya dan konsumen yang rugi. Rugi material, rugi imaterial. Pertama karena banyak konsumen dan calon pembelai yang cemas. Ada yang sudah booking, tiba – tiba membatalkan perjanjian,” kata Ahmad pada Radar Bogor.

Ahmad berani mengklaim, bahwa perusahaannya yang menjadi pemilik sah atas lahan tersebut. Atas dasar itu pula, Ia juga menuntut keadilan atas kasus sengketa tersebut. Perseteruan PT. Tjitajam antara kubu Ponten Cahja Surbakti dan kubu Rotendi, Ahmad menyebut seharusnya tidak melibatkan nama perusahaan dan perumahaan yang dia bangun.

Pasalnya, pembangunan perumahaan GCC di atas lahan 50 hektar itu sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Sebelum membeli lahan tersebut juga Ahmad mengaku sudah melakukan pengecekan kepada intansi terkait hingga ke perbankan.

“Semua tidak ada masalah. Tidak mungkin saya bangun rumah di tanah sengketa. Ada buktinya yang sah,” kata Ahmad sambil menunjukkan dokumen kepemilihan lahan dan legal administrasi.

Saat ribut – ribut muncul, masih kata Ahmad, ia sempat berkomunikasi dengan PT Bahana, perusahaan yang menjual lahan perumahan tersebut. “Semua sepakat akan mengambil langkah hukum. Kita lawan, karena ini merugikan semua,” ungkapnya.

Perseteruan PT Tjitajam dalam memperebutkan hak dan klaim atas lahan seluas total 160 hektar dengan enam sertifikat itu, menurut Ahmad, tiga diantaranya sudah dia beli. Karena terjadi perseteruan, niatnya yang ingin membebaskan semua lahan akhirnya diurungkan.

Saat ini, kata Ahmad, pihaknya akan fokus mengambil hak dan menuntut keadilan. Sehingga perusahaannya dan PT Bahana selaku penjual lahan kepadanya sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri. (dka/c)