CIGOMBONG–RADAR BOGOR, Pungutan uang kepada warga Desa Cisalada RW 3 dan 4, untuk membangun tembok penahan tanah (TPT) atau turap di tanah makam, dikeluhkan sejumlah warga.
Adanya pungutan ini, karena kondisi tanah makam warga yang makin mengkhawatirkan, akibat longsor yang terjadi beberapa bulan lalu.
Diungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, pungutan berdalih sumbangan itu diminta ke sebanyak 400 kepala keluarga (KK). Masing-masing KK diminta sejumlah Rp 100 ribu melalui ketua RT masing-masing.
“Warga diminta setiap rumah seratus ribu untuk bangun TPT di makam, padahal seharusnya pemerintah desa yang bangun itu,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Meskipun keputusan itu berdasarkan hasil musyawarah para tokoh, warga, dari mulai Kepala Dusun (kadus) hingga Ketua RT dan RW. Namun dia sebagai warga biasa merasa keberatan lantaran sumbangan tersebut ditentukan nilai nominalnya sebesar Rp 100 ribu.
Ketua RT 2 RW 3, Latief mengakui adanya sumbangan tersebut. Menurutnya, hal itu sudah disepakati bersama dengan para tokoh masyarakat dan sudah diinformasikan ke seluruh warga, termasuk melalui pengumuman di masjid.
“Dan itu juga tidak ada unsur paksaan, bagi warga yang tidak mampu membayar tidak apa-apa, bahkan ada yang cuman ngasih Rp 5 ribu kami terima,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, adanya sumbangan tersebut lantaran warga khawatir dengan kondisi tanah makam warga yang berangsur-angsur tergerus ketika curah hujan sedang tinggi.
Sebelumnya, warga pernah mengajukan ke Pemerintah Desa Cisalada untuk membangun TPT di makam tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada penanganan dari pemdes, sampai akhirnya muncul inisiatif untuk mengumpulkan sumbangan dari warga.
Sementara itu, Sekretaris Desa Cisalada, Mochamad Busrol baru mengetahui adanya pemungutan uang sumbangan Rp 100 ribu tersebut. Dirinya pun mengaku pihak pemdes Cisalada tidak dilibatkan dalam musyawarah para tokoh di RW 3 dan 4 untuk membangun TPT di tanah makan warga.
“Kebetulan karena saya dan Kepala Desa baru menjabat jadi sedang mempelajari bagaimana solusi dan langkah yang akan diambil,” ucapnya di Kantor Desa Cisalada.
Sumbangan tersebut, menurutnya boleh saja jika memang warga bersama sepakat dan tidak merasa dirugikan. Namun dirinya tidak sepakat jika yang bersifat sumbangan tersebut ditentukan nominalnya yakni 100 ribu.
Oleh sebab itu, dirinya memerintahkan warga untuk sementara tidak meneruskan pumungat uang sumbangan tersebut lantaran beresiko menimbulkan masalah baru.
Uang yang saat ini sudah terkumpul, dia meneruskan, diserahkan kepada warga apakah akan tetap dipakai untuk membangun TPT tersebut atau dimasukan ke dalam uang kas RW.
Selain itu, dirinya mengaku di pemerintahan sebelumnya tidak ada anggaran dan di RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) untuk membangun TPT di tanah makan tersebut.
Namun dirinya akan berkordinasi dengan aparat desa yang lain untuk mengusulkan pembangunan TPT yang menjadi prioritas warga saat ini.
“Mudah-mudahan di perubahan APBDes bisa masukin ke sana untuk anggaran pembangunan TPT tanah makan warga Kampung Babakan,” pungkasnya. (cr2/c)