Bogor Pengungsi Terbanyak, Pemkab Didesak Harus Miliki SOP

0
115
Desa-Cileukssa
Warga korban bencana terpaksa berjalan kaki meninggalkan Desa Cileuksa karena sulitnya akses.
Desa-Cileukssa
Warga korban bencana terpaksa berjalan kaki meninggalkan Desa Cileuksa karena sulitnya akses.

CISARUA–RADAR BOGOR, Miliki jumlah pengungsi banyak, Kabupaten Bogor dirasa perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan para pengungsi.

Hal itu diungkap Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Kemenkopulhukam, Chairil Anwar. Ia membeberkan, wilayah Kabupaten Bogor merupakan daerah terbanyak dengan jumlah pengungsinya.

Sedangkan data pengungsi di seluruh Indonesia berjumlah 13.653 orang, dengan jumlah terbanyak berasal dari Afghanistan.

Menurutnya, selain belum adanya SOP cara penanganan pengungsi, perlu juga adanya membentuk Satgas dalam setiap kegiatan penanganan pengungsi.

Termasuk di Kabupaten Bogor. Yang sampai saat ini belum terbentuknya Satgas, yang langsung untuk menangani pengungsi berdasarkan surat keputusan dari Bupati Bogor.

Oleh sebab itu, Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia bakal membuat sebuah aplikasi online yang bertujuan untuk melakukan pendataan, bagi para pengungsi agar mudah dalam hal pengawasan.

“Selain itu perlunya Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan himbauan ke pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Desa agar membantu mengeluarkan surat domisili untuk para pengungsi,” ujarnya saat rapat koordinasi tentang pengawasan dan penanganan pengungsi, yang berada di wilayah Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kamis (27/2/2020).

Para pengungsi nantinya, kata dia, wajib mengeluarkan kartu domisili yang dikeluarkan oleh RT RW setempat apabila ada pemeriksaan.

Sementara itu, menurut Staf Menkopolhukam, Kpt Inf Maskur Riyadi, terdapat UUD yang mengatur tentang pengawasan orang-orang asing ketika masuk ke wilayah Indonesia. Saat ini, para pengungsi yang dinyatakan sah adalah yang memilik surat dari UNHCR.

“Selain itu apabila para pengungsi yang telah mengganggu ketertiban umum maka Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan,” jelasnya. (cr2/c)