BOGOR–RADAR BOGOR,Pembangunan menara provider setinggi 36 meter yang berlokasi di permukiman warga RT 01/03 Cibalagung, Kelurahan Pasir Kuda, Bogor Barat, milik PT Gihon, belum juga dibongkar.
Padahal, menara tersebut disoal dan tersegel Satpol PP Kota Bogor pada Desember tahun lalu, lantaran status pembangunan menara ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) dalam Satpol PP Kota Bogor, Elyis Sontikasyah mengatakan, pembongkaran yang seharusnya setelah 30 Januari 2020 diundur lantaran PT Gihon, selaku pemilik tower meminta perpanjangan batas waktu bongkar.
Sebelumnya, satpol PP melayangkan surat kepada PT Gihon dengan Nomor 503/72-Gakperda pada 15 Januari 2020, perihal pemberitahuan untuk segera membongkar bangunan menara.
’’Sebelum jatuh tempo sesuai dengan surat yang kami layangkan, pihak menara datang ke sini untuk beriktikad mengurus perizinan,” kata Elyis saat ditemui Radar Bogor, Kamis (27/2).
Elyis menuturkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) memberikan toleransi paling lama dua bulan untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan administasi izin pembangunan menara tersebut. Lanjutnya, ia menegaskan bahwa pihak Satpol PP Kota Bogor terus aktif memantau perkembangan izin dari PT Gihon.
’’Kira-kira kalau sudah satu bulan kita akan lihat progres perizinan PT Gihon seperti apa,” tuturnya. Terhitung, sejak batas akhir masa pembongkaran pada 30 Januari 2020 hingga hari ini sudah hampir satu bulan lamanya. Artinya, Satpol PP Kota Bogor harus harus lebih intens memantau perkembangan izin menara tersebut agar tak kecolongan.
’’Ya semoga saja dalam satu bulan ini pihak perizinan dapat memastikan IMB layak terbit atau tidak. Kalau tidak layak, kita yang akan bongkar,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu warga Cibalagung yang rumahnya persis di samping menara tersebut, Kamal Balfas mengaku kecewa lantaran pihak satpol PP tak kunjung membongkar menara tersebut. Padahal, kata Kamal, menara tersebut secara visual tak layak untuk dibangun lantaran jaraknya yang sangat dekat dengan rumah warga, sehingga dikhawatirkan membahayakan warga sekitar.
’’Saya kecewa, kok bisa diberikan perpanjangan padahal disurat yang dilayangkan satpol PP kepada PT Gihon jelas sudah tinggal bongkar saja,” kata Kamal.(cr3/c)