Gratifikasi Dua Proyek di Bogor, Sekdis PKPP Resmi Tersangka

0
100
kapolres bogor akbp roland rionaldy
Kapolres Bogor, AKBP Roland Rionaldy
Kapolres Bogor, AKBP Roland Rionaldy

CIBINONG – RADAR BOGOR, Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Permukiman, Kawasan, Perumahan dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, IR, sebagai tersangka kasus grativikasi dua proyek pembangunan di Bumi Tegar Beriman.

IR terbukti menerima sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan pembangunan tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Rionaldy dalam keterangan pada awak media Kamis (5/3/2020) menjelaskan, bahwa IR dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya berinisial FA dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama hampir tiga hari.

“Jadi keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya dalam memperlancar izin pembangunan villa di kawasan Cisarua, Puncak dan pembangunan rumah sakit di wilayah Cibungbulang,” kata Roland.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Termasuk untuk dugaan tersangka lainnya, yang diduga menjadi pemberi uang pada IR dan FA.

Saat OTT, polisi mengamankan uang senilai Rp120 juta yang merupakan hasil dari grativikasi tersebut.

“Ini masih dalam tahap penyidikan. Saat ditangkap memang saat sedang menyerahkan uang itu. Terkait pengeluaran izin tersebut,” sambung Roland.

Usai diterapkan sebagai tersangka, saat ini, IR dan FA masih mendekam di Markas Polres Bogor untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kondisi IR sehat – sehat saja, sekarang masih ada disini untuk dikembangkan. Kita lihat nanti pengembangannya seperti apa,” tukasnya. (dka)