Tertipu Perumahan Fiktif Berkedok Syariah di Kemang, 130 KK Rugi Rp 12 M

0
666
Perumahan-Fiktif
Sejumlah korban perumahan fiktif saat meninjau lokasi yang diiming sebagai lokasi perumahan fiktif tersebut.
Perumahan-Fiktif
Sejumlah korban perumahan fiktif saat meninjau lokasi yang diiming sebagai lokasi perumahan fiktif tersebut.

KEMANG-RADAR BOGOR, Sebanyak 130 kepala keluarga (KK) tertipu dengan perumahaan fiktif berkedok syariah tanpa riba, di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang. Tak tanggung-tanggung, kerugian ratusan KK yang sudah tertipu itu ditaksir capai Rp 12 miliar.

Kamis  (5/3/2020), beberapa korban mendatangi lokasi. Taufik, warga Gunung Batu, Kota Bogor, salah satu korban menjelaskan, dirinya dan korban lain tertarik dengan tawaran perumahan tersebut karena menggunakan sistem syariah.

“Zaman sekarang, banyak keluarga yang minat dengan perumahan syariah. Tapi yang didapat seperti ini,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Belum lagi, janji pelaku yang akan memberikan fasilitas lain membuat dirinya dan korban lain makin tergiur. Yang lebih menarik, lokasi perumahan pun tak jauh dari jalan nasional.

Pada 2016 silam, menurutnya, pelaku pun sudah pernah menunjukkan lokasi lahan ke beberapa korban, salah satunya dia.

Namun, selang dua tahun, progres yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung ada hasilnya. Lahan yang bakal dibangun pun masih milik warga dan belum dijual oleh PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI), sebagai developer yang berkantor di Cibinong.

Hingga kini, para korban harus menahan pil pahit karena uang selama pembayaran dibawa kabur.

Kalau ditotal dari 130 KK yang menjadi korban, katanya, pelaku bisa meraup uang sebanyak kurang lebih Rp 12 miliar. “Saya saja ngambil satu kavling seharga Rp 275 juta, tapi uang baru masuk Rp 81 juta,” tambahnya.

Taufik mengatakan, pihaknya bersama korban lain, yang notabennya warga Jakarta sudah melaporkan ke Polres Jaksel, agar segera diproses. Tentu, lanjutnya, para korban ingin uangnya kembali. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini masih madek.

“Progres laporan setelah dua tahun berjalan mandeg, tidak ada perkembangan karena terlalu lama, mudah-mudahan sekarang bisa cepat dan uang kami bisa balik lagi,” tegasnya.

Nasib naas juga dialami Argo Rini Dewi. Jika Taufik baru membayar separuhnya, Argo justru sudah melunasi semua pembayaran untuk dua unit rumahnya.

“Satu unit Rp 250 juta, permeter Rp 2,2 juta dan saya sudah masuk uang sebesar Rp 750 juta, karena beli dua unit rumah dengan total luas 316 meter,” jelasnya.

Ia pun berharap, proses mencarian pelaku yang dilakukan kepolisian bisa cepat. Agar semua proses hukum lainnya bisa dilakukan, salah satunya pengembalian uangnya dan para korban lainnya. (nal/c)

Data dan Fakta:

  1. 130 KK menjadi korban penipuan perumahan fiktif berkedok syariah.
  2. Total kerugian kurang lebih capai Rp 12 M
  3. Korban diiming-iming fasilitas lain dan perumahan dekat dengan jalan nasional.
  4. Penawaran berasal dari developer bernama PT Alfatih Bangun Indonesia (ABI) yang berkantor di Cibinong.
  5. Saat ini kantor tersebut tutup.
  6. Korban yang notabennya warga jakarta telah melapor ke Polres Jaksel.
  7. Lokasi perumahan yang dijanjikan berada di Kampung Jampang, RT 04/05, Desa Jampang, Kecamatan Kemang.