CIBINONG-RADAR BOGOR, Sekretaris Dinas Permukiman, Kawasan, Perumahan, dan Pertanahan (DPKPP), Iryanto dan stafnya FA atau Faisal, tidak bakalan mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Bogor, terkait kasus hukum yang kini dihadapinya.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Bogor, Ade Yasin menarik usulan bantuan hukum yang mulanya akan diberikan kepada Iryanto dan stafnya. Hal itu setelah mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh kepolisian, Kamis (5/3) yang lalu. “Ya, ini kan karena kasusnya gratifikasi. Kan ada yang tidak boleh didampingi hukum. Itu gratifikasi, korupsi sama narkoba,” beber Ade.
Keputusan tersebut memang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Isinya, bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba dan terorisme.
OTT Sekdis DPKPP, Polres Pastikan tak Ada Intervensi Pemkab Bogor
Ade mengaku memang saat ini Pemkab Bogor sedang ‘beberes’ didalam tubuh pemerintahan. Mulai dari merubah sistem pembayaran menjadi cashless hingga pembayaran lainnya untuk menuju zona integritas.
“Nah ini juga salah satu upaya. Makanya ini harus diikuti perintah saya. Tidak hanya untuk staf saya, tapi juga untuk diri sendiri pun kita harus lakukan,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus suap perizinan tersebut. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk si penyuap yang masih menjadi misteri.
Gratifikasi Dua Proyek di Bogor, Sekdis PKPP Resmi Tersangka
“Yang lainnya ya pengembangan, sampai saat ini masih yamg bersangkutan saja. Saat ini masih dalam proses penyidikan kita. Pemberinya bisa kena,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Roland, keduanya terbukti menerima uang suap untuk meloloskan izin pembangunan vila di Cisarua Puncak dan rumah sakit di wilayah Cibungbulang. Faisal diketahui membantu Iryanto dalam mengurus izin. Izin vila dan rumah sakit tersebut masih dalam proses untuk dikeluarkan.
Ada dokumen yang tidak bisa menjadi bisa. Untuk mempercepat, mempermudah. Makanya dokumen tersebut juga ikut diamankan. “Nanti ada juga pasal untuk pemberi, kan ini ada penerima dan pemberi. Kena pasal juga. Kita lihat penyidikan ke depan lah,” tandas Roland.(dka/c)