BOGOR-RADAR BOGOR, Beli mobil tapi tidak punya garasi, membuat mereka sesuka hati parkir menghabiskan badan jalan.
Tak terkecuali di Bogor, ada beberapa lokasi yang menjadi tempat mangkal atau parkir mobil tidak pada tempatnya. Misalnya di Jalan Sukasari, Jalan Malabar, Jalan Bogor Baru, Jalan Sholeh Iskandar dan beberapa perumahan atau pemukiman warga padat penduduk.
Untuk di perumahan misalnya, tak sedikit yang membuat pagar melebihi batas selokan atau saluran air karena ukuran kendaraan tak sesuai dengan garasi rumahnya. Sehingga, pagar garasipun dibangun berlebih.
Alih-alih menyediakan garasi atau tempat parkir, tak sedikit rumah atau restoran yang memiliki lahan sempit sehingga jalan umum pun dijadikan garasi kendaraannya. Ini tentu saja merugikan pengguna jalan yang lain, karena luas jalan berkurang.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan, saat ini Dishub masih menerapkan sistem penggembokan untuk mengurangi kendaraan yang kerap parkir di pinggir jalan, khususnya titik-titik yang dilarang.
Menurutnya ada delapan wilayah yang menjadi daerah rawan parkir liar, delapan titik yang dimaksud adalah wilayah Sukasari, kawasan Suryakencana, kawasan Mall BTM, kawasan Warung Jambu, Sholeh Iskandar, di sepanjang Jalan Gunungbatu, Jalan Juanda dan daerah Pajajaran.
Untuk penindakan, Dishub kerap menggandeng Satlantas Polres Bogor, karena sebagian pelanggar yang parkir liar merupakan kendaraan pribadi.
“Kita konsen untuk titik rawan kemacetan, dan rawan pelanggaran lalu lintas. Kita siapkan juga petugas di sana. Ketika ada yang digembok, pelanggar harus membuat surat pernyataan, ketika ditemukan di lapangan dengan pelanggaran yang sama, alternatifnya diserahkan ke Satlantas Polres Bogor,” ucapnya.
Dodi menyebut, sosialisasi untuk larangan parkir sembarangan terus dilakukan bahkan ke pihak sekolah, yang sebagian besar orang tuanya membawa kendaraan, dan parkir sembarangan.
“Kita datang ke sekolah agar tidak membawa kendaraan atau hanya sekadar mengantarkan,” ucapnya.
Berdasarkan catatan, sudah ada 60 kendaraan lebih yang digembok dan pemilknya datang ke pos-pos terdekat Dishub.
“Cukup banyak memang yang kita tindak, tinggal nanti jika aturannya siap, mereka juga bisa didenda,” tukasnya. (ded/c)