Bau dan Tak Berizin, Pabrik Batik Parungpanjang Terancam Ditutup

0
58
Pabrik-Batik
Pabrik batik di Kampung Lumpang RT 02/03 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang saat disidak Satpol PP.
Pabrik-Batik
Pabrik batik di Kampung Lumpang RT 02/03 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang saat disidak Satpol PP.

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Penampungan limbah pabrik konveksi batik di Kampung Lumpang RT 02/03 Desa Lumpang Kecamatan Parungpanjang disoal. Pasalnya, limbah tersebut sempat bocor dan mengeluarkan bau menyengat ke pemukiman sekitar.

Sekretaris Desa Lumpang, Sandi menjelaskan, pihaknya sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat mengenai kondisi pabrik batik yang sering mengeluarkan bau menyengat.

“Memang pabrik batik berada dilingkungan padat penduduk. Terus limbah cairan di penampungan bocor, makanya warga sekitar menghirup bau tidak enak,” ucapnya kepada Radar Bogor.

Selain itu, pabrik juga tak mengantongi izin melakukan produksi. Menurut Sandi, perizinan mereka masih sebagai gudang. Bukan pabrik yang memproduksi batik. Makanya, Pemerintah Desa pun sudah menindaklanjuti aduan dari masyarakat dan melaporkan ke Pemerintah Kecamatan Parungpanjang dan ke Dinas terkait. “Artinya perlu ada pengajuan izin baru,” kata Sandi.

Sementara itu, Kanit Pol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih menuturkan, selain meninjau langsung, dirinya pun sudah melayangkan surat teguran ke perusahaan, serta mengirim surat ke dinas terkait hingga ke Bupati.

“Untuk perusahaan batik sudah siap ditutup oleh satpol PP Kabupaten Bogor, kami sedang menunggu perintah dari Mako, paling lambat Rabu (11/3/2020) ini. Karena keberadaannya sudah banyak dikeluhkan,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, selain tidak ada koordinasi dan memperbarui perizinannya, pabrik juga sudah berani beroperasi. “Yang jelas mengenai perizinan pun tidak ada, karena awalnya hanya gudang saja,” pungkasnya. (nal/c)

Data dan Fakta:

1. Pabrik batik di Desa Lumpang banyak dikeluhkan warga.

2. Warga selalu menghirup bau menyengat yang berasal dari pabrik.

3. Pihak Pemdes pun langsung menindaklanjuti.

4. Bau berasal dari kebocoran penampungan limbah.

5. Pabrik pun ternyata tak mengantongi izin produksi.

6. Pihak Pemdes sudah melaporkan ke Polpp dan dinas terkait untuk ditindak lanjuti.

7. Satpol PP Parungpanjang segera menindak pabrik paling lambat Rabu besok (11/3).