CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan Kepolisian Sektor Cileungsi baru-baru ini.
Keduanya ditangkap seusai membawa lari satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid Jami Al Umar, Kampung Ciuncal, RT1/2 Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, sekira pukul 19.40 WIB pada 1 Maret 2020.
Kapolsek Cileungsi , Kompol Endang Kusnandar menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan merusak kunci sepeda motor yang menjadi target pencurian.
Saat itu, kata dia, keduanya mengambil sepeda motor tersebut saat pemilik sedang salat berjamaah di masjid.
Sayangnya, sambung Endang, kedua pelaku pun terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitaran masjid tersebut. “Warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke polsek. Kerugian akibat tindak pidana yang mereka lakukan sekitar Rp.16 juta,,” ujarnya.
Seusai melakoni proses pengembangan selama sepekan aparat kepolisian menangkap kedua pelaku berinisial ND dan NS dengan sejumlah barang bukti pendukung operasi pencurian motor.
Diantaranya, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, warna merah putih, dengan nomor polisi F6314FDW, empat buah ponsel genggam, empat mata kunci T, dua buah gagang kunci T, tiga mata kunci penitik, 11 tempat plat motor, dua plat nomor, empat spion roda dua, satu gerinda kecil, kunci dan obeng.
“Nomor rangka unit hasil curian MH1JFT114FK420290 dengan nomor mesin JFP1E141919. Diamankan pula satu buah tas berwarna merah, topi cokelat, dan tiga baju,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Bogor. Kedua orang ini diduga menjadi anggota jaringan pencurian sepeda motor yang selama ini meneror keamanan warga di timur kabupaten.
Ia menyebutkan, wilayah yang seringkali menjadi santapan pencurian kedua pelaku yakni, Cileungsi, Klapanunggal, Gunungputri, Bekasi dan Cianjur.
Sekira 29 tempat kejadian perkara (TKP) terkumpul di seluruh wilayah tersebut. “Sering sekali mereka mencuri sepeda motor di wilayah Cileungsi,” ungkapnya.
Sementara, pelaku tindak pidana roda dua Pasal 363 KUHP diamankan di Polsek Cileungsi. “Kami amankann sementara di polsek. Kami berharap masyarakat Cileungsi dapat terus berwaspada demi keamanan bersama,” tandasnya. (rp1/c)