Jadi Penyebab Macet, Ada 100.984 Mobil di Kota Bogor!

0
388
Ilustrasi kemacetan di Kota Bogor
Ilustrasi kemacetan di Kota Bogor

BOGOR–RADAR BOGOR,Seiring dengan pertambahan kendaraan roda empat yang terus meningkat, banyak kendaraan yang memarkirkan dan membuat garasi di jalan umum.

Berdasarkan data yang tercatat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bogor, tahun ini jumlah ken­daraan roda empat mencapai 100.984.

Berkas Pelebaran Jembatan Otista Masuk ULP, Anggaran Pembebasan Lahan Jadi Sorotan

’’Jumlah tersebut yang tercatat hingga Maret tahun ini,” kata Kasi Penetapan Pendapatan Samsat Kota Bogor, Rendy Supriatna.

Jumlah tersebut, kata Rendy, bertambah dari jumlah kendaraan roda empat 2018 sekitar 82.886 dari berbagai jenis kendaraan.

’’Jika diurai, jumlah tersebut meliputi 88.808 jenis sedan, jeep, dan minibus. Untuk jenis kendaraan bus dan mikrobus berjumlah 310 kendaraan. Se­dangkan untuk jenis truk light dan truk pick up totalnya ada 11.866 kendaraan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Pepen Firdaus, masih mem­be­rikan kesempatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk mengusulkan regulasi terkait sanksi parkir sembarangan berupa denda.

Kerap Bikin Macet di Tempat Keramaian, Pemkot Bogor Pelototi Ojek dan Taksi Online

Menurutnya, raperda tersebut saat ini dikembalikan kepada dinas, selain masih ada perbaikan, juga DPRD Kota Bogor menunggu adanya kasatpol PP, yang kini masih tahapan open bidding.

’’Sudah berjalan memang, tapi masih bisa jika ada poin-poin yang harus disertakan dalam raperda tersebut,” ujarnya. Politisi Gerindra itu menjelaskan, peluang untuk membuat regulasi berupa sanksi denda bisa dilakukan, asalkan dinas terkait serius untuk mengejarnya.

Terakhir, kata dia, pansus membuka kesempatan kepada masyarakat dalam kegiatan hearing untuk memberikan masukan sebelum raperda itu ditetapkan menjadi perda.

Untuk diketahui, penerbitan Perda Ketertiban Umum Kota Bogor, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 dilakukan karena sudah tak sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat.

Pepen juga sangat meng­apresiasi jika Dishub Kota Bogor menyiapkan regulasi sanksi berupa denda kepada pe­ngen­da­ra yang parkir sembarangan. ’’Tentunya kita sangat dukung,” ucapnya.

Ketua Dewan Pembina Ikatan Pemuda Cilendek Raya (IPCR) Kota Bogor, Brian Angga Prawira mengatakan, peraturan serupa seharusnya sudah bisa diterapkan di Kota Bogor.

Sebab, berdasarkan pantauan di Kelurahan Cilendek Barat, terlihat sudah banyak warga yang memiliki kendaraan tetapi memarkirkan mobilnya di badan jalan.

Bahkan, ada beberapa jalanan kampung yang dijadikan korban karena tidak memiliki garasi.

’’Ini kan sudah menyalahi peruntukkan jalan yang dibuat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Untuk apa punya mobil kalau enggak punya garasi, me­nyusahkan pengguna jalan lainnya,” kata Brian.

Pertumbuhan kendaraan yang terjadi di Kota Bogor juga menurut Brian adalah bentuk kegagalan Pemerintah Kota Bogor dalam mengendalikan pertambahan kendaraan.

Jadi dengan adanya peraturan yang mengharuskan pengguna mobil untuk memiliki garasi, sambungnya, bisa menjadi alat pengendali pertumbuhan kendaraan.

’’Jangan sampai nanti sudah macet di jalanan besar, ikut macet juga di gang-gang sempit karena mobil yang par­kir di badan jalan. Ini su­dah harus mulai dipikirkan oleh pe­me­rintah menurut saya,” jelasnya.(ded/cr3/c)