Spanduk Ilegal Bikin Kotor Parungpanjang, Satpol PP Bertindak

0
82
Satpol PP Cabut spanduk ilegal di Parungpanjang
Satpol PP Cabut spanduk ilegal di Parungpanjang

PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR,Satpol PP Kecamatan Parungpanjang me­lakukan penertiban spanduk mi­lik perumahan hingga pro­­­mo­si pijit refleksi dan sekolahan ya­­ng melanggar ketertiban umum. Kegiatan ini berlokasi di tiga de­sa yakni Lumpang, Dago, dan Kabasira.

Kanit Satpol PP Kecamatan Pa­rungpanjang, Dadang Kosasi me­ngatakan, spanduk yang d­i­ter­tibkan seluruhnya tidak me­miliki izin dan kedaluwarsa. Musababnya, kata dia, seluruh spanduk langsung diamankan karena sudah melanggar.

“Total ada 100 spanduk yang sudah kami tertibkan untuk hari ini (kemarin, red). Spanduk itu kebanyakan milik perumahan yang tidak memiliki izin dan tidak diperpanjang,” ucapnya kepada wartawan koran ini kemarin.

Dadang juga menambahkan, penertiban ini dilakukan setiap satu minggu sekali atau satu bulan dua kali. Bahkan, sambung dia, pedagang kaki lima (PKL) yang dirasa melakukan pelanggaran pun turut ditertibkan.

“Kami sebelumnya sudah melayangkan surat imbauan kepada semuanya, baik itu para PKL dan perumahan, namun tidak pernah digubris,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil penertiban nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Karena, masih kata dia, pener­tiban ini sudah sesuai ketika tidak memperpanjang maupun tak ada izin langsung dicabut paksa.

“Kalau tidak izin ja­ngan pasang spanduk sembarang tempat, harus mengikuti atu­ran. Bahkan, kami tidak tegas jika me­langgar,” tandas­nya. (nal/c)