
PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR,Satpol PP Kecamatan Parungpanjang melakukan penertiban spanduk milik perumahan hingga promosi pijit refleksi dan sekolahan yang melanggar ketertiban umum. Kegiatan ini berlokasi di tiga desa yakni Lumpang, Dago, dan Kabasira.
Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasi mengatakan, spanduk yang ditertibkan seluruhnya tidak memiliki izin dan kedaluwarsa. Musababnya, kata dia, seluruh spanduk langsung diamankan karena sudah melanggar.
“Total ada 100 spanduk yang sudah kami tertibkan untuk hari ini (kemarin, red). Spanduk itu kebanyakan milik perumahan yang tidak memiliki izin dan tidak diperpanjang,” ucapnya kepada wartawan koran ini kemarin.
Dadang juga menambahkan, penertiban ini dilakukan setiap satu minggu sekali atau satu bulan dua kali. Bahkan, sambung dia, pedagang kaki lima (PKL) yang dirasa melakukan pelanggaran pun turut ditertibkan.
“Kami sebelumnya sudah melayangkan surat imbauan kepada semuanya, baik itu para PKL dan perumahan, namun tidak pernah digubris,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hasil penertiban nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Karena, masih kata dia, penertiban ini sudah sesuai ketika tidak memperpanjang maupun tak ada izin langsung dicabut paksa.
“Kalau tidak izin jangan pasang spanduk sembarang tempat, harus mengikuti aturan. Bahkan, kami tidak tegas jika melanggar,” tandasnya. (nal/c)